Faktual News Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sukses membongkar upaya masif penyelundupan emas seberat 17,55 kilogram, dengan taksiran nilai fantastis mencapai lebih dari Rp45 miliar. Penindakan yang berlangsung di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, ini berhasil menghentikan pengiriman ilegal komoditas berharga tersebut menuju Hong Kong, melibatkan 11 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan seorang warga negara Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, merinci bahwa pengungkapan ini merupakan akumulasi dari 12 penindakan terpisah. "Secara keseluruhan, kami berhasil menyita 17,55 kilogram emas dengan estimasi nilai pasar lebih dari Rp45 miliar," tegas Hengky, menyoroti skala operasi penyelundupan ini.

Emas yang diamankan terdiri dari batangan dan koin yang masih dalam bentuk mentah atau belum diolah menjadi perhiasan. Menurut hasil penyelidikan, komoditas ini diduga kuat akan dilebur dan diproses menjadi perhiasan atau produk lain di Hong Kong. Para individu yang terlibat diidentifikasi sebagai kurir, membawa barang berharga ini dengan berbagai cara.
Modus operandi yang digunakan para penyelundup menunjukkan tingkat kecerdikan yang beragam. Mereka mencoba mengakali petugas dengan menyembunyikan emas di dalam koper, mengantonginya, bahkan menyamarkannya sebagai aksesoris pribadi. "Beberapa di antaranya bahkan membentuk emas menjadi tali dan memakainya layaknya perhiasan, dengan berat bervariasi antara 500 gram hingga 1 kilogram," jelas Hengky, menggambarkan upaya penyamaran yang dilakukan.
Menariknya, para terduga pelaku tidak dikenai penahanan. Setelah menjalani proses pengambilan keterangan, mereka kemudian dilepaskan. Pihak Bea Cukai kini fokus mendalami lebih lanjut asal-usul emas tersebut, yang berdasarkan informasi awal, diduga diperoleh dari suatu wilayah di Pantai Indah Kapuk (PIK), bukan dari jalur perdagangan emas resmi.
DJBC berkomitmen penuh untuk melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan internasional yang lebih besar. Pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya untuk komoditas bernilai tinggi yang rentan diselundupkan, terus diperketat secara strategis.
Hengky juga menekankan urgensi koordinasi lintas instansi dan penerapan profiling penumpang yang cermat guna memastikan setiap kegiatan ekspor mematuhi ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017, setiap penumpang yang membawa emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun lainnya, diwajibkan untuk memberitahukannya kepada Bea Cukai.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperkuat kerangka regulasi pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru. Hal ini tercermin dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang menetapkan bea keluar untuk ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars, atau setengah jadi lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi.


