Faktual News – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini membeberkan detail terbaru mengenai proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebuah langkah strategis yang ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2026 ini akan mengusung skema bertahap, dimulai dengan penempatan saham terbatas atau private placement, sebelum akhirnya melangkah ke penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Airlangga menjelaskan bahwa pendekatan ini merupakan arahan yang lebih terstruktur dan berjenjang. "Jadi arahannya agar dilakukan secara bertahap. Jadi kalau bertahap kan mulai dengan private placement dan yang kedua opsi untuk IPO. Ya biasanya kan bertahap, sesudah private placement baru IPO," ujar Airlangga, mengutip pernyataannya pada Minggu, 15 Februari 2026. Skema ini menandai evolusi dari opsi sebelumnya yang sempat mengemuka, di mana demutualisasi disebut-sebut bisa ditempuh melalui private placement atau IPO secara terpisah.

Lebih lanjut, demutualisasi BEI ditekankan sebagai bagian integral dari reformasi pasar modal nasional. Tujuannya adalah untuk memperdalam pasar serta meningkatkan porsi saham yang beredar di publik (free float). Airlangga juga menambahkan, pemerintah dan otoritas keuangan terus memastikan stabilitas sektor finansial. "Pemerintah dan otoritas memastikan stabilitas sektor keuangan dan kondisi pasar dalam seminggu kemarin sudah mulai membaik, dan arus modal berangsur juga masuk kembali," imbuhnya, memberikan sinyal positif terhadap iklim investasi yang kondusif.
Namun, sebelum skema ini dapat diimplementasikan, ada satu prasyarat krusial yang harus dipenuhi: penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini diungkapkan oleh Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi. Menurut Hasan, proses demutualisasi BEI, yang juga diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), memerlukan landasan hukum berupa PP yang harus melalui perumusan oleh pemerintah dan persetujuan dari parlemen.
"Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan undang-undang itu pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR," kata Hasan dalam kesempatan terpisah, menegaskan bahwa bola saat ini berada di tangan pembuat kebijakan untuk segera merampungkan regulasi pendukung ini demi kelancaran transformasi BEI.

