Faktual News – Rencana percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan rampung pada kuartal I 2026 menuai sorotan tajam dari para pengamat pasar modal. Langkah ambisius ini, meskipun menjanjikan efisiensi, juga menyimpan potensi risiko signifikan yang perlu diwaspadai, terutama bagi keberlangsungan pasar modal yang sehat dan perlindungan investor.
Pengamat Pasar Modal, Dipo Satria Ramli, menggarisbawahi bahwa target waktu yang "sangat agresif" ini berpotensi menimbulkan masalah serius jika tidak dibarengi dengan mekanisme pelaksanaan yang transparan dan terukur. Salah satu kekhawatiran utamanya adalah lonjakan biaya transaksi yang pada akhirnya akan membebani investor ritel, kelompok yang paling rentan terhadap fluktuasi pasar. "Pentingnya skema perlindungan yang memadai harus menjadi prioritas agar kepentingan investor ritel tetap terjaga," tegas Dipo.

Lebih lanjut, Dipo menyoroti potensi konflik kepentingan yang bisa muncul antara orientasi profit bursa sebagai entitas bisnis dengan fungsi regulasinya sebagai Self-Regulatory Organization (SRO). Ia menekankan perlunya kerangka tata kelola (governance framework) yang kuat dan transparan untuk memitigasi risiko ini.
Risiko lain yang tak kalah penting adalah dominasi kepemilikan. Dipo memperingatkan tentang kemungkinan penguasaan oleh investor asing yang cenderung berorientasi pada imbal hasil jangka pendek, atau oleh konglomerasi domestik seperti Danantara, yang berpotensi memiliki "vested interest" atau kepentingan tertentu di pasar modal. "Dominasi kepemilikan asing atau konglomerasi domestik dapat menciptakan distorsi kepentingan di pasar modal," jelas Dipo kepada faktual.news di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Menurut Dipo, percepatan demutualisasi saat ini belum memiliki urgensi yang kuat. Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan perbaikan tata kelola BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kegagalan tata kelola SRO ini tidak bisa dilihat semata-mata karena pemegang saham adalah anggota bursa. Dengan demutualisasi, apakah otomatis tata kelola akan menjadi lebih baik karena ada pemegang saham baru? Sebagai pemegang saham baru, sudah pasti orientasi utamanya adalah profit dan belum tentu ini sejalan dengan fungsi SRO," imbuhnya.
Sisi Positif yang Tersembunyi:
Meskipun demikian, demutualisasi juga membawa sejumlah dampak positif yang diakui oleh para ahli. Salah satunya adalah pemisahan kepemilikan dari keanggotaan, yang secara efektif menghilangkan konflik "wasit sekaligus pemain." Hal ini memungkinkan bursa untuk bertindak lebih independen dalam tindakan disipliner terhadap distorsi pasar, serta mendorong manajemen bursa menjadi lebih profesional. "Demutualisasi lebih dibutuhkan jika ada keperluan modal, misalnya memang ada keperluan teknologi untuk pengawasan," ujar Dipo, memberikan konteks kapan langkah ini menjadi krusial.
Senada, Pengamat Pasar Modal Reydi Octa melihat demutualisasi sebagai katalis positif yang potensial bagi pasar modal Indonesia melalui pemisahan peran. Dengan pemisahan ini, BEI diharapkan memiliki tata kelola yang lebih independen, transparan, dan profesional, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kredibilitas bursa saham Indonesia di mata investor global.
Namun, Reydi juga tidak menampik potensi negatifnya, yaitu kemungkinan timbulnya konflik kepentingan berbasis laba akibat tekanan dari pemegang saham. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menegaskan bahwa implementasi demutualisasi BEI masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Editor: Galih Pratama

