Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Strategi Baru Pertamina Kuasai Ladang Migas

    05-11-2026 - 02.55

    Strategi Baru Jaga Ketahanan Energi Nasional

    05-11-2026 - 02.20

    Skandal Massa Bayaran RANS Carnival

    04-11-2026 - 23.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Strategi Baru Pertamina Kuasai Ladang Migas
    • Strategi Baru Jaga Ketahanan Energi Nasional
    • Skandal Massa Bayaran RANS Carnival
    • Kredit Perbankan Melejit Drastis
    • Strategi Efisiensi Besar Disney
    • Misi KKP Sejahterakan Nelayan di 27 Titik
    • Saham PGE Tertekan Sentimen Global
    • Nasib Gaji Ahli Gizi di Program Makan Gratis
    Faktual News
    Home - Market - Buruh Desak Batas Bebas Pajak Naik
    Market

    Buruh Desak Batas Bebas Pajak Naik

    03-11-2026 - 23.2003 Mins Read0
    buruh desak batas bebas pajak naik

    Faktual.news – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara resmi melayangkan usulan strategis kepada pemerintah terkait kebijakan perpajakan bagi pekerja. Mereka meminta agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditingkatkan secara signifikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Jika usulan ini dikabulkan, maka seluruh pekerja yang memiliki penghasilan hingga angka tersebut tidak akan lagi dibebani oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa standar PTKP yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp4,5 juta per bulan, sudah sangat tidak relevan dengan realitas ekonomi dan perkembangan upah minimum di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, penyesuaian ini sangat mendesak agar para buruh tidak terjerat beban pajak tambahan saat mereka menerima pendapatan ekstra.

    Buruh Desak Batas Bebas Pajak Naik
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kami mengusulkan agar PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta. Angka ini setidaknya setara dengan upah minimum tertinggi di Indonesia saat ini, seperti di wilayah Karawang dan Bekasi yang menyentuh angka Rp5,9 juta. Dengan begitu, pekerja di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir terkena pajak atas upah minimum mereka," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers daring, Rabu (3/11).

    Said menjelaskan bahwa aturan lama ditetapkan saat angka upah minimum masih jauh di bawah Rp4,5 juta. Namun, dinamika pasar kerja telah berubah. Saat ini, wilayah industri besar seperti Bekasi dan Karawang sudah memiliki standar upah di atas Rp5,9 juta, sementara Jakarta berada di kisaran Rp5,8 juta. Oleh karena itu, batas bebas pajak harus bergerak mengikuti tren kenaikan upah tersebut.

    Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketidakadilan yang dirasakan pekerja saat menerima penghasilan tambahan. Said mencontohkan, seorang buruh dengan gaji Rp4,5 juta yang tidak terkena pajak, bisa tiba-tiba menjadi wajib pajak hanya karena bekerja lembur. Jika ia mendapat upah lembur sebesar Rp50 ribu saja, maka total pendapatannya menjadi Rp4,55 juta. Selisih tersebut secara otomatis akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5 persen. Hal serupa juga sering terjadi saat buruh menerima bonus tahunan atau Tunjangan Hari Raya (THR).

    Mengenai kekhawatiran akan menurunnya pendapatan negara akibat berkurangnya setoran PPh 21, Said memberikan argumen ekonomi yang berbeda. Ia meyakini bahwa penurunan pajak penghasilan akan dikompensasi oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Logikanya, ketika pekerja memiliki sisa uang lebih banyak di kantong mereka karena tidak dipotong pajak, daya beli mereka akan meningkat. Uang tersebut akan langsung mengalir kembali ke pasar melalui aktivitas konsumsi barang dan jasa.

    "Memang pendapatan dari PPh 21 mungkin berkurang, tetapi PPN akan naik karena uang yang tadinya untuk pajak kini digunakan untuk belanja. Ini ibarat uang keluar dari kantong kiri dan masuk kembali ke kantong kanan negara melalui konsumsi," tambahnya.

    Di sisi lain, pemerintah melalui jajaran Kementerian Keuangan masih bersikap hati-hati. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan bahwa pemerintah memang sedang mengkaji penyesuaian PTKP dan dampaknya terhadap kas negara, namun belum menentukan angka yang pasti. Sementara itu, dari sisi pengusaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan dukungannya terhadap wacana ini demi menjaga stabilitas daya beli kelas menengah.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Strategi Baru Pertamina Kuasai Ladang Migas

      05-11-2026 - 02.55

      Strategi Baru Jaga Ketahanan Energi Nasional

      05-11-2026 - 02.20

      Skandal Massa Bayaran RANS Carnival

      04-11-2026 - 23.55

      Kredit Perbankan Melejit Drastis

      04-11-2026 - 23.20

      Strategi Efisiensi Besar Disney

      04-11-2026 - 21.55

      Misi KKP Sejahterakan Nelayan di 27 Titik

      04-11-2026 - 21.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Strategi Baru Pertamina Kuasai Ladang Migas
      • Strategi Baru Jaga Ketahanan Energi Nasional
      • Skandal Massa Bayaran RANS Carnival
      • Kredit Perbankan Melejit Drastis
      • Strategi Efisiensi Besar Disney

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • November 2026
      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.