Faktual.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan kepastian terkait kebijakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan batas maksimal biaya tambahan tersebut sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) hingga periode November 2026 mendatang.
Keputusan ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat yang kerap mengeluhkan fluktuasi harga tiket pesawat. Meski angka 40 persen mencuat dalam pengumuman resmi, pemerintah memberikan catatan penting agar masyarakat tidak salah dalam mengartikan angka tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Haifa, memberikan klarifikasi bahwa angka 40 persen tersebut bukanlah indikator kenaikan harga tiket secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa fuel surcharge adalah komponen biaya tambahan yang bersifat terpisah dari tarif dasar penerbangan atau basic fare.
"Perlu ditegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40 persen," ujar pihak Ditjen Perhubungan Udara dalam keterangan resminya pada Senin (2/10).
Kebijakan ini berlandaskan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur besaran biaya tambahan yang timbul akibat adanya fluktuasi harga bahan bakar pada layanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.
Penetapan angka maksimal ini tidak dilakukan secara sembarangan. Kemenhub melakukan evaluasi mendalam terhadap rata-rata harga avtur yang dipublikasikan oleh para penyedia bahan bakar penerbangan. Berdasarkan data per 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat berada di angka Rp23.315 per liter. Angka ini masih berada dalam rentang harga yang telah ditetapkan, yakni antara Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter.
Menariknya, pemerintah menegaskan bahwa angka 40 persen ini bukanlah angka mati yang wajib diterapkan oleh semua maskapai. Setiap perusahaan penerbangan memiliki fleksibilitas untuk menentukan besaran fuel surcharge mereka sendiri, asalkan tidak melampaui batas maksimal yang telah ditentukan.
Penentuan biaya tambahan ini sangat bergantung pada strategi bisnis masing-masing maskapai, kondisi operasional di lapangan, hingga dinamika persaingan pasar yang ada. Dengan demikian, konsumen tetap memiliki pilihan harga yang bervariasi antar maskapai.
Sebagai bentuk pengawasan, Kemenhub berkomitmen untuk terus memantau kepatuhan maskapai terhadap regulasi tarif ini. Maskapai diwajibkan untuk menampilkan komponen biaya tambahan bahan bakar secara transparan dan terpisah dari tarif dasar pada tiket yang dibeli penumpang. Selain itu, maskapai juga diingatkan untuk tetap menjaga standar kualitas pelayanan dan mematuhi aturan Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku agar persaingan industri penerbangan tetap sehat.


