Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kredit Perbankan Melejit Drastis

    04-11-2026 - 23.20

    Strategi Efisiensi Besar Disney

    04-11-2026 - 21.55

    Misi KKP Sejahterakan Nelayan di 27 Titik

    04-11-2026 - 21.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Kredit Perbankan Melejit Drastis
    • Strategi Efisiensi Besar Disney
    • Misi KKP Sejahterakan Nelayan di 27 Titik
    • Saham PGE Tertekan Sentimen Global
    • Nasib Gaji Ahli Gizi di Program Makan Gratis
    • Duit Asing Serbu Pasar Keuangan Indonesia
    • Rupiah Tertekan di Level 18.168
    • Simpanan Jumbo Melejit Drastis
    Faktual News
    Home - Market - Aturan Baru Biaya Tambahan Tiket Pesawat
    Market

    Aturan Baru Biaya Tambahan Tiket Pesawat

    03-11-2026 - 10.5502 Mins Read1
    aturan baru biaya tambahan tiket pesawat

    Faktual.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan kepastian terkait kebijakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan batas maksimal biaya tambahan tersebut sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) hingga periode November 2026 mendatang.

    Keputusan ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat yang kerap mengeluhkan fluktuasi harga tiket pesawat. Meski angka 40 persen mencuat dalam pengumuman resmi, pemerintah memberikan catatan penting agar masyarakat tidak salah dalam mengartikan angka tersebut.

    Aturan Baru Biaya Tambahan Tiket Pesawat
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Haifa, memberikan klarifikasi bahwa angka 40 persen tersebut bukanlah indikator kenaikan harga tiket secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa fuel surcharge adalah komponen biaya tambahan yang bersifat terpisah dari tarif dasar penerbangan atau basic fare.

    "Perlu ditegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40 persen," ujar pihak Ditjen Perhubungan Udara dalam keterangan resminya pada Senin (2/10).

    Kebijakan ini berlandaskan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur besaran biaya tambahan yang timbul akibat adanya fluktuasi harga bahan bakar pada layanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.

    Penetapan angka maksimal ini tidak dilakukan secara sembarangan. Kemenhub melakukan evaluasi mendalam terhadap rata-rata harga avtur yang dipublikasikan oleh para penyedia bahan bakar penerbangan. Berdasarkan data per 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat berada di angka Rp23.315 per liter. Angka ini masih berada dalam rentang harga yang telah ditetapkan, yakni antara Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter.

    Menariknya, pemerintah menegaskan bahwa angka 40 persen ini bukanlah angka mati yang wajib diterapkan oleh semua maskapai. Setiap perusahaan penerbangan memiliki fleksibilitas untuk menentukan besaran fuel surcharge mereka sendiri, asalkan tidak melampaui batas maksimal yang telah ditentukan.

    Penentuan biaya tambahan ini sangat bergantung pada strategi bisnis masing-masing maskapai, kondisi operasional di lapangan, hingga dinamika persaingan pasar yang ada. Dengan demikian, konsumen tetap memiliki pilihan harga yang bervariasi antar maskapai.

    Sebagai bentuk pengawasan, Kemenhub berkomitmen untuk terus memantau kepatuhan maskapai terhadap regulasi tarif ini. Maskapai diwajibkan untuk menampilkan komponen biaya tambahan bahan bakar secara transparan dan terpisah dari tarif dasar pada tiket yang dibeli penumpang. Selain itu, maskapai juga diingatkan untuk tetap menjaga standar kualitas pelayanan dan mematuhi aturan Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku agar persaingan industri penerbangan tetap sehat.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Kredit Perbankan Melejit Drastis

      04-11-2026 - 23.20

      Strategi Efisiensi Besar Disney

      04-11-2026 - 21.55

      Misi KKP Sejahterakan Nelayan di 27 Titik

      04-11-2026 - 21.20

      Saham PGE Tertekan Sentimen Global

      04-11-2026 - 18.55

      Nasib Gaji Ahli Gizi di Program Makan Gratis

      04-11-2026 - 18.20

      Duit Asing Serbu Pasar Keuangan Indonesia

      04-11-2026 - 16.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Kredit Perbankan Melejit Drastis
      • Strategi Efisiensi Besar Disney
      • Misi KKP Sejahterakan Nelayan di 27 Titik
      • Saham PGE Tertekan Sentimen Global
      • Nasib Gaji Ahli Gizi di Program Makan Gratis

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • November 2026
      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.