Faktual.news – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah naungan Kementerian Keuangan akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. Langkah tegas lembaga antirasuah tersebut tengah menjadi sorotan publik setelah menyasar kantor instansi pemerintah tersebut.
Menanggapi situasi yang berkembang, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Netty Hartawati, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati segala bentuk upaya penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh aparat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh KPK merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah dan harus dihormati oleh seluruh pihak.

"Bea Cukai menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Netty saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (30/10).
Netty menambahkan bahwa saat ini pihak DJBC masih terus mengumpulkan dan menghimpun informasi mendalam mengenai detail penggeledahan tersebut. Meskipun demikian, ia menjamin bahwa institusinya akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan demi transparansi. Di sisi lain, Netty juga memberikan jaminan kepada masyarakat luas bahwa aksi penggeledahan ini tidak akan mengganggu ritme kerja maupun kualitas pelayanan kepabeanan dan cukai. Masyarakat tidak perlu khawatir karena layanan publik akan tetap berjalan normal seperti biasanya.
Aksi penggeledahan yang dilakukan KPK pada Rabu (28/10) tersebut tidak hanya menyasar kantor Bea Cukai di Kudus, tetapi juga merambah ke kantor PT Djarum. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus besar yang berkaitan dengan sektor kepabeanan dan cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dugaan adanya praktik pemberian kickback atau imbalan ilegal yang berkaitan dengan proses pengurusan pita cukai. Modus operandi ini diduga melibatkan pemberian sejumlah uang atau keuntungan kepada oknum tertentu agar urusan pita cukai—yang nantinya ditempel pada setiap kemasan rokok—berjalan lancar.
"Semuanya masih dalam tahap pendalaman. Kami sedang menyelidiki apakah ada dugaan pemberian imbalan dari pihak perusahaan kepada oknum di Bea Cukai terkait pita cukai, atau mungkin ada modus-modus lain yang belum terungkap," jelas Budi.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK dilaporkan telah menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik. Seluruh bukti yang terkumpul akan dianalisis secara mendalam untuk memperkuat konstruksi penyidikan. Saat ini, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satu dari sprindik tersebut telah menetapkan seorang pejabat Bea Cukai berinisial GH sebagai tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih dalam tahap pengembangan umum.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan integritas di lingkungan Bea Cukai. Sebelumnya, KPK juga telah menangani kasus suap terkait impor yang melibatkan delapan orang tersangka. Beberapa pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis penjara, sementara sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya masih harus menghadapi proses persidangan dengan tuntutan hukuman yang cukup berat, termasuk kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah miliaran rupiah.


