Faktual.news – Praktik ilegal pengoplosan beras subsidi dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kini tengah menjadi sorotan tajam. Modus operandi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai angka Rp3,3 miliar.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan bahwa angka kerugian tersebut merupakan estimasi berdasarkan nilai subsidi pemerintah yang tidak tersalurkan kepada masyarakat yang seharusnya berhak menerima. Berdasarkan temuan di lapangan, pelaku diduga membongkar kemasan asli beras SPHP, lalu mengemasnya kembali ke dalam karung dengan ukuran yang lebih besar untuk dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terkait alur distribusi beras yang bermasalah ini. Kasus ini mulai terkuak setelah adanya penindakan di sebuah rumah produksi beras di kawasan Kayumanis, Matraman, serta di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur.
Untuk mengungkap jaringan ini, Bulog memanfaatkan berbagai instrumen, mulai dari rekaman kamera pengawas (CCTV), pemeriksaan surat jalan, hingga analisis data pembelian melalui aplikasi Klik SPHP. Dalam proses investigasi tersebut, Bulog mengidentifikasi seorang mitra Rumah Pangan Kita (RPK) berinisial RH yang melakukan pembelian melalui mekanisme resmi, namun diduga terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini. Saat ini, RH telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Secara teknis, perhitungan kerugian Rp3,3 miliar ini didasarkan pada nilai subsidi sebesar Rp5.510 per kilogram. Dengan temuan volume beras mencapai 600 ton, maka total subsidi yang diduga melenceng dari sasaran mencapai angka tersebut. Perlu dicatat bahwa angka ini masih bersifat estimasi awal berdasarkan volume temuan dan bukan merupakan nilai kerugian final yang ditetapkan secara hukum.
Sebagai bentuk langkah tegas dan tanggung jawab pengawasan, Bulog telah menonaktifkan enam pejabat wilayah di DKI Jakarta serta memberikan surat teguran kepada dua pejabat lainnya. Langkah penonaktifan ini diambil untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif dan mencegah adanya penghilangan barang bukti. Rizal menegaskan bahwa jika nantinya terbukti terlibat, para pejabat tersebut akan diproses secara hukum, namun jika tidak terbukti, nama baik mereka akan dipulihkan.
Guna mencegah kejadian serupa terulang di daerah lain, Bulog telah membentuk satgas khusus penertiban beras pemerintah. Satgas ini akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh mitra RPK di Indonesia, terutama mereka yang melakukan pemesanan dengan volume atau frekuensi yang tidak wajar. Sebagai contoh, aturan normal pemesanan SPHP oleh RPK adalah dua hingga empat ton per transaksi, namun ditemukan adanya mitra yang memesan empat ton dalam dua hari berturut-turut.
Selain pengawasan ketat, Bulog juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melalui kanal pengaduan "BELLA" atau Bulog Intelligent Assistant. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai internal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pengawas internal. Program SPHP sendiri merupakan intervensi krusial pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan bagi masyarakat kecil, sehingga penyalahgunaan terhadap program ini sangat mencederai keadilan sosial.


