Faktual.news – Pemerintah telah memberikan sinyal kuat mengenai perubahan mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2027 mendatang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa seluruh proses perhitungan dan formula kenaikan upah nantinya tidak lagi menggunakan skema lama, melainkan akan sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan.
Undang-undang baru tersebut telah resmi disahkan oleh DPR pada awal Oktober lalu. Perubahan regulasi ini diharapkan mampu membawa angin segar dan memberikan kepastian hukum, baik bagi para pekerja maupun bagi pelaku dunia usaha di Indonesia.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Yassierli menjelaskan bahwa proses penentuan upah akan melibatkan berbagai lapisan pemangku kepentingan melalui mekanisme yang terstruktur. Langkah awal dimulai dari pembahasan di tingkat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang kemudian akan diteruskan ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Formulanya akan mengacu pada undang-undang yang baru. Langkah pertama kita tentu melakukan pembahasan terlebih dahulu di LKS Tripartit Nasional, kemudian dilanjutkan di Depenas," ujar Yassierli saat memberikan keterangan kepada awak media.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam regulasi baru ini adalah kembali diperkuatnya aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Meskipun dalam aturan sebelumnya KHL tidak dihitung secara langsung dalam rumus matematis penyesuaian upah, namun dalam undang-undang terbaru, KHL akan menjadi pertimbangan utama yang dibahas secara mendalam di tingkat nasional.
Yassierli juga menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan angka akhir kenaikan upah secara sepihak. Keputusan final mengenai besaran UMP tetap berada di tangan para gubernur di masing-masing provinsi. Namun, gubernur tidak bisa memutuskan sendirian; mereka wajib mempertimbangkan masukan dan kajian dari Dewan Pengupahan Daerah.
"Usulan kenaikan upah dari pihak buruh akan menjadi salah satu masukan penting yang dikaji oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah sebelum penetapan dilakukan. Jadi, itu adalah proses kajian yang panjang," tambahnya.
Di sisi lain, gelombang tuntutan dari kelompok pekerja sudah mulai terasa. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah melontarkan usulan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 di kisaran angka 7,5 hingga 9,5 persen. Untuk mengawal aspirasi tersebut, kelompok buruh bahkan telah merencanakan aksi demonstrasi serentak di 38 provinsi pada periode Oktober 2026 mendatang.
Perlu diketahui, sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, formula penyesuaian upah didasarkan pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alfa) dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Dengan hadirnya undang-undang baru ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan hidup layak bagi para pekerja.


