Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mengejar Target Lifting Minyak Nasional

    22-10-2026 - 05.20

    Indonesia Tak Gentar Hadapi Tekanan MSCI

    22-10-2026 - 02.55

    Harga BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun

    22-10-2026 - 02.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Mengejar Target Lifting Minyak Nasional
    • Indonesia Tak Gentar Hadapi Tekanan MSCI
    • Harga BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun
    • Ketegangan di Selat Hormuz Ancam Stok BBM
    • Strategi Baru Sompo Syariah Kuasai Pasar
    • Misteri Kekayaan Alam Papua
    • Aturan Baru Penentuan Upah Minimum 2027
    • Investasi KEK Tetap Kokoh Meski MSCI Berubah
    Faktual News
    Home - Market - Aturan Baru Penentuan Upah Minimum 2027
    Market

    Aturan Baru Penentuan Upah Minimum 2027

    21-10-2026 - 21.2002 Mins Read0
    aturan baru penentuan upah minimum 2027

    Faktual.news – Pemerintah telah memberikan sinyal kuat mengenai perubahan mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2027 mendatang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa seluruh proses perhitungan dan formula kenaikan upah nantinya tidak lagi menggunakan skema lama, melainkan akan sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan.

    Undang-undang baru tersebut telah resmi disahkan oleh DPR pada awal Oktober lalu. Perubahan regulasi ini diharapkan mampu membawa angin segar dan memberikan kepastian hukum, baik bagi para pekerja maupun bagi pelaku dunia usaha di Indonesia.

    Aturan Baru Penentuan Upah Minimum 2027
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Yassierli menjelaskan bahwa proses penentuan upah akan melibatkan berbagai lapisan pemangku kepentingan melalui mekanisme yang terstruktur. Langkah awal dimulai dari pembahasan di tingkat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang kemudian akan diteruskan ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

    "Formulanya akan mengacu pada undang-undang yang baru. Langkah pertama kita tentu melakukan pembahasan terlebih dahulu di LKS Tripartit Nasional, kemudian dilanjutkan di Depenas," ujar Yassierli saat memberikan keterangan kepada awak media.

    Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam regulasi baru ini adalah kembali diperkuatnya aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Meskipun dalam aturan sebelumnya KHL tidak dihitung secara langsung dalam rumus matematis penyesuaian upah, namun dalam undang-undang terbaru, KHL akan menjadi pertimbangan utama yang dibahas secara mendalam di tingkat nasional.

    Yassierli juga menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan angka akhir kenaikan upah secara sepihak. Keputusan final mengenai besaran UMP tetap berada di tangan para gubernur di masing-masing provinsi. Namun, gubernur tidak bisa memutuskan sendirian; mereka wajib mempertimbangkan masukan dan kajian dari Dewan Pengupahan Daerah.

    "Usulan kenaikan upah dari pihak buruh akan menjadi salah satu masukan penting yang dikaji oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah sebelum penetapan dilakukan. Jadi, itu adalah proses kajian yang panjang," tambahnya.

    Di sisi lain, gelombang tuntutan dari kelompok pekerja sudah mulai terasa. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah melontarkan usulan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 di kisaran angka 7,5 hingga 9,5 persen. Untuk mengawal aspirasi tersebut, kelompok buruh bahkan telah merencanakan aksi demonstrasi serentak di 38 provinsi pada periode Oktober 2026 mendatang.

    Perlu diketahui, sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, formula penyesuaian upah didasarkan pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alfa) dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Dengan hadirnya undang-undang baru ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan hidup layak bagi para pekerja.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Mengejar Target Lifting Minyak Nasional

      22-10-2026 - 05.20

      Indonesia Tak Gentar Hadapi Tekanan MSCI

      22-10-2026 - 02.55

      Harga BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun

      22-10-2026 - 02.20

      Ketegangan di Selat Hormuz Ancam Stok BBM

      21-10-2026 - 23.55

      Strategi Baru Sompo Syariah Kuasai Pasar

      21-10-2026 - 23.20

      Misteri Kekayaan Alam Papua

      21-10-2026 - 21.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Mengejar Target Lifting Minyak Nasional
      • Indonesia Tak Gentar Hadapi Tekanan MSCI
      • Harga BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun
      • Ketegangan di Selat Hormuz Ancam Stok BBM
      • Strategi Baru Sompo Syariah Kuasai Pasar

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.