Faktual.news – Isu mengenai kenaikan upah minimum yang dianggap sebagai pemicu utama gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan penutupan perusahaan akhirnya mendapat tanggapan keras dari pihak pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus tokoh Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas membantah narasi bahwa kenaikan upah adalah penyebab utama rapuhnya industri padat karya di Indonesia.
Menurut Said Iqbal, menyalahkan kenaikan upah sebagai satu-satunya alasan perusahaan gulung tikar adalah pandangan yang tidak lengkap dan cenderung menyederhanakan masalah. Ia menjelaskan bahwa sektor industri saat ini tengah menghadapi tekanan multifaktor yang jauh lebih kompleks. Beberapa faktor krusial yang menjadi penyebab utama adalah melemahnya permintaan ekspor di pasar global, lonjakan biaya energi, serta biaya produksi yang terus membengkak.

Selain itu, Said menyoroti penurunan daya beli masyarakat domestik yang berdampak langsung pada omzet perusahaan. Ia juga menyebut adanya tren di mana perusahaan induk memilih untuk memindahkan basis produksinya ke negara lain. "Persoalan industri padat karya tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan kenaikan upah," tegas Said dalam keterangan resminya.
Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 di kisaran 7,5 hingga 9,5 persen. Angka ini diusulkan dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan. Menurutnya, kenaikan upah justru diperlukan untuk memulihkan daya beli pekerja yang selama ini tergerus.
Said juga menekankan bahwa kenaikan upah harus berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya operasional (overhead cost). Ia meminta pemerintah dan pengusaha untuk lebih fokus membenahi komponen biaya usaha lainnya, seperti biaya logistik yang tinggi, kerumitan layanan kepabeanan, beban perpajakan, hingga pemberantasan pungutan liar dan praktik korupsi yang selama ini membebani dunia usaha.
Lebih lanjut, pihak buruh menuntut agar pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Mereka juga mendesak agar upah minimum sektoral memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan upah minimum umum di wilayah yang sama.
Untuk memastikan aspirasi ini didengar, KSPI dan Partai Buruh telah merencanakan aksi massa bergelombang di 38 provinsi Indonesia. Aksi ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 30 Oktober 2026. Gerakan ini akan difokuskan pada pemerintah daerah guna mengawal proses penetapan upah minimum di masing-masing wilayah agar tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja.


