Faktual.news – Kabar baik menyelimuti dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui regulasi terbaru dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, para pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing) kini mendapatkan kepastian hukum terkait hak pesangon. Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja yang selama ini merasa rentan karena status kerja mereka yang tidak tetap.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus tokoh Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aturan baru ini memberikan hak yang sebelumnya tidak didapatkan secara jelas oleh pekerja kontrak. Dalam aturan tersebut, besaran pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing akan dihitung berdasarkan masa kerja mereka.

"Kelebihan undang-undang ini adalah pekerja kontrak atau pekerja alih daya sekarang mendapatkan pesangon. Perhitungannya sama dengan karyawan tetap, yaitu satu bulan upah untuk setiap satu tahun masa kerja," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers daring, Rabu (7/10).
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, seorang pekerja kontrak yang memiliki masa kerja maksimal empat tahun berhak mendapatkan pesangon hingga empat bulan upah. Hal ini dikarenakan skema kontrak yang diatur memungkinkan masa kerja hingga empat tahun melalui mekanisme perpanjangan kontrak.
Selain memberikan kepastian mengenai pesangon, undang-undang baru ini juga membawa perubahan signifikan terkait batasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing. Jika sebelumnya dalam UU Cipta Kerja penggunaan tenaga alih daya terasa sangat luas tanpa batasan yang tegas, kini pemerintah mulai memperketat cakupannya.
Menurut Said, penggunaan tenaga outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Ia merinci ada empat kategori utama pekerjaan penunjang, yakni jasa katering atau penyedia makanan, jasa keamanan (security), jasa kebersihan (cleaning service), dan jasa pengemudi (driver).
"Hanya boleh empat jenis pekerjaan penunjang. Ini bertujuan agar fungsi utama perusahaan tidak terganggu oleh manajemen tenaga kerja alih daya," tambahnya.
Menariknya, aturan ini juga memberikan perhatian khusus pada sektor strategis seperti pertambangan dan perminyakan, terutama bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan besar seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN, hingga perusahaan tambang raksasa seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, diwajibkan membentuk anak perusahaan atau badan usaha sejenis untuk mengelola tenaga outsourcing.
Dengan skema anak perusahaan ini, diharapkan hubungan kerja menjadi lebih transparan dan jelas. Hal ini mencakup kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), hingga jaminan sosial (social security) bagi para pekerja.
Meskipun aturan ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10), Said Iqbal mengingatkan bahwa draf final undang-undang ini masih dalam tahap sinkronisasi antarpasal untuk menghindari tumpang tindih aturan. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan sebelum akhirnya dapat diakses secara publik setelah melalui Sekretariat Negara.
Pengesahan undang-undang ini merupakan respons nyata atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan agar aturan ketenagakerjaan memiliki undang-undang tersendiri dan tidak lagi menyatu dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.


