Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ojol dan Kreator Konten Kini Resmi Jadi Pekerja

    07-10-2026 - 16.20

    Kabar Gembira Pekerja Kontrak Dapat Pesangon

    07-10-2026 - 14.55

    Truk Listrik Butuh Subsidi Segera

    07-10-2026 - 14.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Ojol dan Kreator Konten Kini Resmi Jadi Pekerja
    • Kabar Gembira Pekerja Kontrak Dapat Pesangon
    • Truk Listrik Butuh Subsidi Segera
    • Bantuan Beras 30 Kg Cair Pekan Ini
    • Strategi Baru Pemerintah Dongkrak Properti
    • Misteri Perubahan Saham Bayan ke Haji Isam
    • Harga Minyak Dunia Melesat Tembus 100 Dolar
    • Defisit Perdagangan AS Melejit Tajam
    Faktual News
    Home - Market - Kabar Gembira Pekerja Kontrak Dapat Pesangon
    Market

    Kabar Gembira Pekerja Kontrak Dapat Pesangon

    07-10-2026 - 14.5503 Mins Read0
    kabar gembira pekerja kontrak dapat pesangon

    Faktual.news – Kabar baik menyelimuti dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui regulasi terbaru dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, para pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing) kini mendapatkan kepastian hukum terkait hak pesangon. Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja yang selama ini merasa rentan karena status kerja mereka yang tidak tetap.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus tokoh Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aturan baru ini memberikan hak yang sebelumnya tidak didapatkan secara jelas oleh pekerja kontrak. Dalam aturan tersebut, besaran pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing akan dihitung berdasarkan masa kerja mereka.

    Kabar Gembira Pekerja Kontrak Dapat Pesangon
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kelebihan undang-undang ini adalah pekerja kontrak atau pekerja alih daya sekarang mendapatkan pesangon. Perhitungannya sama dengan karyawan tetap, yaitu satu bulan upah untuk setiap satu tahun masa kerja," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers daring, Rabu (7/10).

    Jika mengacu pada ketentuan tersebut, seorang pekerja kontrak yang memiliki masa kerja maksimal empat tahun berhak mendapatkan pesangon hingga empat bulan upah. Hal ini dikarenakan skema kontrak yang diatur memungkinkan masa kerja hingga empat tahun melalui mekanisme perpanjangan kontrak.

    Selain memberikan kepastian mengenai pesangon, undang-undang baru ini juga membawa perubahan signifikan terkait batasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing. Jika sebelumnya dalam UU Cipta Kerja penggunaan tenaga alih daya terasa sangat luas tanpa batasan yang tegas, kini pemerintah mulai memperketat cakupannya.

    Menurut Said, penggunaan tenaga outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan. Ia merinci ada empat kategori utama pekerjaan penunjang, yakni jasa katering atau penyedia makanan, jasa keamanan (security), jasa kebersihan (cleaning service), dan jasa pengemudi (driver).

    "Hanya boleh empat jenis pekerjaan penunjang. Ini bertujuan agar fungsi utama perusahaan tidak terganggu oleh manajemen tenaga kerja alih daya," tambahnya.

    Menariknya, aturan ini juga memberikan perhatian khusus pada sektor strategis seperti pertambangan dan perminyakan, terutama bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan besar seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN, hingga perusahaan tambang raksasa seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, diwajibkan membentuk anak perusahaan atau badan usaha sejenis untuk mengelola tenaga outsourcing.

    Dengan skema anak perusahaan ini, diharapkan hubungan kerja menjadi lebih transparan dan jelas. Hal ini mencakup kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), hingga jaminan sosial (social security) bagi para pekerja.

    Meskipun aturan ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10), Said Iqbal mengingatkan bahwa draf final undang-undang ini masih dalam tahap sinkronisasi antarpasal untuk menghindari tumpang tindih aturan. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan sebelum akhirnya dapat diakses secara publik setelah melalui Sekretariat Negara.

    Pengesahan undang-undang ini merupakan respons nyata atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan agar aturan ketenagakerjaan memiliki undang-undang tersendiri dan tidak lagi menyatu dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Ojol dan Kreator Konten Kini Resmi Jadi Pekerja

      07-10-2026 - 16.20

      Truk Listrik Butuh Subsidi Segera

      07-10-2026 - 14.20

      Bantuan Beras 30 Kg Cair Pekan Ini

      07-10-2026 - 12.55

      Strategi Baru Pemerintah Dongkrak Properti

      07-10-2026 - 12.20

      Misteri Perubahan Saham Bayan ke Haji Isam

      07-10-2026 - 10.55

      Harga Minyak Dunia Melesat Tembus 100 Dolar

      07-10-2026 - 10.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Ojol dan Kreator Konten Kini Resmi Jadi Pekerja
      • Kabar Gembira Pekerja Kontrak Dapat Pesangon
      • Truk Listrik Butuh Subsidi Segera
      • Bantuan Beras 30 Kg Cair Pekan Ini
      • Strategi Baru Pemerintah Dongkrak Properti

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.