faktual.news – Otoritas Jasa Keuangan OJK menegaskan Badan Pengelola Investasi BPI Danantara akan menjadi garda terdepan dalam menyelematkan pengelolaan investasi dana pensiun dapen milik Badan Usaha Milik Negara BUMN yang kini terbelit masalah keuangan. Keterlibatan Danantara dinilai krusial mengingat tantangan likuiditas dan pendanaan jangka panjang yang dihadapi dapen BUMN saat ini.
Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK usai Indonesia Pension Fund Summit di Balai Kartini Jakarta Selatan Jumat 25 September menyatakan Kementerian BUMN bersama Danantara akan bahu membahu membantu pengelolaan investasi dapen-dapen di bawah BUMN. Kolaborasi ini diharapkan mampu mengatasi persoalan yang ada.

OJK bersama pemerintah dan Danantara terus memonitor secara ketat tingkat kecukupan dana serta aspek likuiditas dari setiap dapen BUMN. Meskipun perhitungan aktuaria jangka panjang mengindikasikan potensi kesulitan pembayaran Ogi meyakinkan bahwa kewajiban jangka pendek hingga kini masih dalam batas kendali. Ia menekankan pentingnya setiap dapen memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi pembayaran yang jatuh tempo.
Sebagian besar aset dana pensiun saat ini masih berbentuk aset tetap atau fixed asset yang cenderung kurang likuid. Untuk itu OJK akan memperkuat koordinasi dengan masing-masing perusahaan BUMN dan Danantara guna mengoptimalkan strategi investasi. Tujuannya adalah memastikan kewajiban kepada para peserta yang telah jatuh tempo dapat terpenuhi dengan baik.
Sebelumnya Danantara telah menyatakan komitmennya untuk membenahi tata kelola dana pensiun BUMN. Persoalan pengelolaan investasi yang buruk berpotensi menimbulkan defisit dana dan menjadi bom waktu di masa mendatang.
Donny Oskaria Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN BP BUMN mengakui masalah dana pensiun ini merupakan pekerjaan rumah besar. Meski demikian besaran pasti kekurangan dana yang harus ditutupi belum dapat dihitung secara keseluruhan.
Donny menjelaskan akar masalah ini terletak pada skema dana pensiun manfaat pasti. Berbeda dengan iuran pasti di mana risiko investasi ditanggung peserta skema manfaat pasti mewajibkan perusahaan pendiri menjamin pembayaran manfaat pensiun. Akibatnya jika investasi tidak optimal perusahaan harus menombok kekurangan dana.
Ia mencontohkan kasus dana pensiun PT Pos Indonesia yang mengalami defisit hampir Rp4 triliun. Kekurangan ini harus ditutup oleh perusahaan akibat pengelolaan investasi yang tidak tepat. Menurut Donny pola masalahnya hampir sama di banyak kasus.
Ke depan Donny mendorong adanya pembenahan internal yang mencakup penetapan kriteria dan persyaratan ketat bagi pihak pengelola dana pensiun. Termasuk di dalamnya pengaturan instrumen dan portofolio investasi yang diperbolehkan. Dalam jangka panjang BUMN diharapkan beralih dari skema manfaat pasti ke iuran pasti agar biaya pensiunan lebih prediktif dan terkontrol.


