faktual.news – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melayangkan peringatan keras kepada para pedagang yang nekat menjual beras Bulog di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah. Sanksi tegas berupa pencabutan izin siap menanti bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, Bulog ditugaskan mendistribusikan berasnya melalui jaringan ritel modern. Langkah ini diambil guna memperluas jangkauan konsumen terhadap beras berkualitas sekaligus menjaga stabilitas pasokan di pasar.

Namun, Mendag Budi Santoso mengingatkan, setiap toko yang menjalin kemitraan dengan Bulog memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi harga jual yang telah ditetapkan. "Jika ada toko yang berani menjual beras Bulog di atas harga acuan, kami tidak akan ragu untuk mencabut izinnya," tegas Budi, merespons potensi pelanggaran harga. Pengawasan ketat akan dilakukan Kemendag hingga ke level toko.
Budi menjelaskan, sistem pengawasan yang canggih akan diterapkan untuk memantau setiap tahapan, mulai dari distribusi beras Bulog ke ritel hingga harga jual akhir di tangan konsumen. "Kami akan mengawasi secara menyeluruh, memastikan tidak ada celah bagi praktik curang. Semua akan terpantau melalui sistem," imbuhnya, menunjukkan keseriusan pemerintah.
Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok secara keseluruhan. Tidak hanya beras, seluruh komoditas pangan akan terus dipantau agar harganya tetap berada dalam koridor yang wajar dan tidak membebani masyarakat. Pencabutan izin kerja sama atau izin penjualan menjadi konsekuensi logis bagi pelanggar, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi, harga acuan beras Bulog jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat ini ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram, atau Rp62.500 untuk kemasan 5 kilogram. Harga ini berlaku di beberapa wilayah utama seperti Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Untuk daerah lain seperti Maluku, Papua, serta sebagian Kalimantan dan Sumatra, harga akan disesuaikan dengan mempertimbangkan faktor geografis dan biaya transportasi. Ketentuan ini merujuk pada Surat Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024 yang diterbitkan pada 29 April 2024.


