faktual.news – Badan Gizi Nasional BGN mengambil langkah tegas dengan menutup permanen empat dapur program Makan Bergizi Gratis MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG. Keputusan ini diambil setelah serangkaian evaluasi mendalam yang mengungkap pelanggaran serius terhadap standar operasional dan keamanan pangan. Penutupan ini menjadi peringatan keras bagi penyedia layanan gizi lainnya.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penutupan permanen adalah opsi terakhir setelah SPPG terkait berulang kali gagal menunjukkan perbaikan signifikan. "Kesehatan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas utama kami. Tidak ada kompromi untuk standar keamanan pangan," tegas Ketut dalam pernyataan resminya. SPPG yang ditutup dinilai indisipliner dan tidak mampu memenuhi kriteria keamanan pangan yang ditetapkan.

Lebih dari 10.000 penerima manfaat dari keempat SPPG yang ditutup akan segera dialihkan ke dapur MBG terdekat yang telah memenuhi standar dan memiliki kapasitas memadai. BGN menjamin bahwa hak setiap anak untuk mendapatkan gizi tetap terpenuhi tanpa terganggu oleh penutupan ini. Proses pengalihan akan diawasi ketat untuk memastikan kelancaran dan kesinambungan layanan.
Kriteria penutupan permanen mencakup insiden keamanan pangan berulang, lebih dari dua kali sanksi penghentian sementara, kegagalan membuktikan perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, serta tidak adanya rekomendasi kelayakan dari instansi terkait. Aspek keamanan menjadi fondasi penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap program MBG.
Empat SPPG yang dicabut izin operasionalnya secara permanen adalah:
- SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo Sumatera Utara dengan 2.997 penerima manfaat.
- SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora Jawa Tengah melayani 2.614 penerima manfaat.
- SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 2.281 penerima manfaat.
- SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura Papua yang melayani 2.220 penerima manfaat.
Ketut juga mengungkapkan bahwa setiap harinya, antara 20 hingga 30 SPPG menghadapi sanksi penghentian operasional sementara. Berbagai alasan melatarbelakangi sanksi ini mulai dari insiden fatal hingga nonfatal seperti distribusi makanan yang tidak layak konsumsi serta masalah kebersihan dan sanitasi yang buruk.
Proses penindakan tidak hanya berdasarkan temuan tim internal BGN namun juga dari laporan masyarakat. Setiap aduan yang masuk melalui kanal resmi BGN akan diverifikasi secara menyeluruh oleh tim Pemantauan dan Pengawasan. Apabila ditemukan permasalahan serius, BGN akan segera mengambil tindakan tegas termasuk penghentian operasional sementara atau permanen. BGN berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di lapangan demi mencegah terulangnya kejadian serupa.


