faktual.news – Kejutan melanda pasar modal pada perdagangan Senin (21/9) saat saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) justru anjlok drastis. Fenomena ini terjadi di tengah kabar gembira mengenai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 untuk tiga anak usaha perseroan yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saham emiten pertambangan batubara raksasa ini ditutup merosot 5,06 persen, parkir di level Rp13.125 per saham, memicu tanda tanya besar di kalangan investor.
Sepanjang sesi perdagangan, saham BYAN membuka hari di angka Rp13.750. Meskipun sempat menanjak hingga menyentuh level tertinggi Rp13.875, tekanan jual yang masif menyeretnya hingga titik terendah Rp12.100 sebelum akhirnya ditutup di posisi merah. Aktivitas transaksi menunjukkan volume perdagangan yang cukup tinggi, mencapai 7,646 juta saham dengan total nilai transaksi fantastis sebesar Rp102,2 miliar, yang terbagi dalam 7.123 kali frekuensi perdagangan.

Padahal, angin segar baru saja berembus dari Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno secara resmi mengonfirmasi bahwa RKAB 2026 untuk tiga entitas anak usaha BYAN telah disetujui. Persetujuan ini membawa kabar baik berupa penambahan jatah produksi batubara yang signifikan, diperkirakan mencapai antara 15 hingga 20 juta ton. Tri menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi persyaratan teknis dan matriks perusahaan telah rampung.
"Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan)," ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Ia menambahkan, angka pasti penambahan kuota produksi berada di kisaran belasan hingga duapuluhan juta ton. "Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah," jelasnya, mengindikasikan peningkatan kapasitas produksi yang substansial bagi perusahaan.
Meski demikian, Tri Winarno juga menepis spekulasi yang mengaitkan terbitnya persetujuan RKAB ini dengan isu pergantian pemegang saham di tubuh perusahaan. Ia dengan tegas menyatakan bahwa perubahan kepemilikan saham tidak dapat serta-merta dihubungkan dengan perizinan operasional tanpa melalui prosedur hukum yang sah dari pemerintah. "Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu," pungkas Tri, meluruskan informasi yang beredar di publik.


