Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar Investasi Bodong Berkedok Ekonomi Hijau

    22-07-2026 - 02.20

    Menhub Tuntut KAI KRL Green Line Segera Ngebut

    21-07-2026 - 21.20

    Nasib Ojol Berubah Drastis Perpres Segera Rilis

    21-07-2026 - 18.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Terbongkar Investasi Bodong Berkedok Ekonomi Hijau
    • Menhub Tuntut KAI KRL Green Line Segera Ngebut
    • Nasib Ojol Berubah Drastis Perpres Segera Rilis
    • Wajib Tahu Revolusi Haji Umrah Indonesia
    • Terkuak Ledakan Medan PGN Bilang Aman Polisi Curiga
    • Indonesia Kebal Badai Ekonomi Global Ini Alasannya
    • Terkuak IUP Ormas Kampus Tak Dibatalkan MK
    • Siap siap Harga Pertamax Bakal Anjlok Bulan Depan
    Faktual News
    Home - Market - Terbongkar Investasi Bodong Berkedok Ekonomi Hijau
    Market

    Terbongkar Investasi Bodong Berkedok Ekonomi Hijau

    22-07-2026 - 02.2002 Mins Read0
    terbongkar investasi bodong berkedok ekonomi hijau

    faktual.news – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI baru-baru ini mengambil tindakan tegas. Mereka menghentikan seluruh operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga kuat menjalankan praktik investasi ilegal dengan skema mirip multi level marketing. Perusahaan ini menawarkan janji-janji manis investasi di sektor teknologi hijau namun tanpa landasan hukum yang jelas.

    Modus operandi PT EVI melibatkan penghimpunan dana dari masyarakat luas. Mereka mempromosikan investasi pada produk-produk berteknologi ramah lingkungan yang diklaim setara dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding. Ironisnya PT EVI sempat mengklaim bahwa mereka sedang dalam proses perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meyakinkan calon investor.

    Terbongkar Investasi Bodong Berkedok Ekonomi Hijau
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Namun hasil investigasi mendalam Satgas PASTI membuktikan sebaliknya. PT EVI sama sekali belum mengantongi izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana. Lebih jauh lagi, aktivitas bisnis yang dijalankan perusahaan ini ternyata tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Tak hanya itu, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh PT EVI juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) pun telah dicabut, menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan.

    Melihat rentetan pelanggaran tersebut, Satgas PASTI langsung bertindak cepat. Mereka menghentikan semua kegiatan usaha PT EVI dan akan memblokir akses terhadap aplikasi serta tautan (URL) yang terkait dengan perusahaan ini. Koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum juga akan dilakukan untuk proses penindakan lebih lanjut demi melindungi masyarakat.

    Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT EVI, Satgas PASTI mengimbau agar segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum setempat. OJK juga mengingatkan publik untuk selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK atau menjanjikan keuntungan fantastis. Verifikasi adalah kunci sebelum memutuskan berinvestasi.

    Jika menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat segera melapor melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], atau kanal resmi Satgas PASTI. Kewaspadaan dan laporan dari masyarakat sangat membantu memberantas praktik keuangan ilegal.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Menhub Tuntut KAI KRL Green Line Segera Ngebut

      21-07-2026 - 21.20

      Nasib Ojol Berubah Drastis Perpres Segera Rilis

      21-07-2026 - 18.20

      Wajib Tahu Revolusi Haji Umrah Indonesia

      21-07-2026 - 14.20

      Terkuak Ledakan Medan PGN Bilang Aman Polisi Curiga

      21-07-2026 - 08.20

      Indonesia Kebal Badai Ekonomi Global Ini Alasannya

      21-07-2026 - 05.20

      Terkuak IUP Ormas Kampus Tak Dibatalkan MK

      21-07-2026 - 02.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Terbongkar Investasi Bodong Berkedok Ekonomi Hijau
      • Menhub Tuntut KAI KRL Green Line Segera Ngebut
      • Nasib Ojol Berubah Drastis Perpres Segera Rilis
      • Wajib Tahu Revolusi Haji Umrah Indonesia
      • Terkuak Ledakan Medan PGN Bilang Aman Polisi Curiga

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.