Faktual News – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara tegas mengingatkan maskapai penerbangan untuk tidak melimpahkan beban sepenuhnya dari kebijakan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar kepada konsumen. Peringatan ini mengemuka menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, yang mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas tiket pesawat.
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, memahami bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan respons pemerintah terhadap lonjakan signifikan biaya operasional maskapai akibat kenaikan harga avtur global. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan. "Kebijakan fuel surcharge dipahami sebagai respons atas kenaikan biaya operasional maskapai. Tetapi implementasinya harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan prinsip perlindungan konsumen," ujar Mufti dalam keterangan tertulisnya.

BPKN menyoroti potensi besar kenaikan harga tiket pesawat domestik secara drastis jika fuel surcharge diterapkan mendekati batas maksimal. Lonjakan harga ini diperkirakan mencapai puluhan persen dari tarif sebelumnya, terutama di rute-rute padat dan wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara. Daerah seperti Indonesia Timur, kepulauan, hingga kawasan pariwisata dinilai akan merasakan imbas paling besar. Situasi ini tidak hanya memukul daya beli masyarakat umum, tetapi juga berpotensi mengganggu sektor pariwisata, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), logistik, serta mobilitas pekerja dan mahasiswa.
"Kenaikan harga tiket tentu akan memengaruhi biaya perjalanan masyarakat. Bahkan bisa berdampak pada penurunan frekuensi penerbangan bagi konsumen tertentu serta mendorong perpindahan penumpang ke moda transportasi lain," tambah Mufti, menggarisbawahi dampak domino yang mungkin terjadi.
Lebih lanjut, BPKN juga menyoroti skema fuel surcharge bertingkat yang dapat diterapkan mulai 10 persen hingga 100 persen, mengikuti fluktuasi harga avtur. Berdasarkan evaluasi pemerintah per 1 Mei 2026, harga avtur tercatat berada di kisaran Rp25.900 hingga Rp29.750 per liter, yang memungkinkan maskapai mengenakan surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas. Dalam konteks ini, Mufti mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa perhitungan fuel surcharge benar-benar didasarkan pada kenaikan biaya avtur riil, bukan menjadi celah bagi maskapai untuk menaikkan tarif secara berlebihan. "Fuel surcharge harus benar-benar berbasis pada kenaikan biaya avtur yang riil, bukan menjadi ruang untuk menaikkan tarif secara berlebihan," tegasnya.
Di samping itu, BPKN juga menekankan pentingnya transparansi. Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket pesawat, agar penumpang dapat mengetahui rincian biaya penerbangan dengan jelas. Peringatan keras juga diberikan agar kenaikan tarif tidak diikuti dengan penurunan kualitas layanan maskapai, mulai dari ketepatan waktu, kenyamanan, hingga standar keselamatan penerbangan yang telah ditetapkan.
Untuk wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara, seperti daerah kepulauan dan terpencil, pemerintah diminta untuk menyiapkan langkah mitigasi yang konkret. Hal ini krusial untuk memastikan konektivitas masyarakat tidak terganggu akibat mahalnya ongkos transportasi udara. "Jangan sampai masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil justru menjadi pihak yang paling terdampak akibat mahalnya ongkos transportasi udara," pungkas Mufti, menyerukan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.


