faktual.news – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Provinsi Kepulauan Riau, di mana PT TASPEN (Persero) baru saja mencairkan dana fantastis senilai lebih dari Rp1 miliar. Bantuan ini disalurkan kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak, menegaskan komitmen TASPEN dalam melindungi para abdi negara dari berbagai risiko yang tak terduga.
Penyerahan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini dilakukan langsung oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, didampingi Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Acara penyerahan tersebut turut dihadiri oleh pejabat tinggi daerah, menunjukkan keseriusan TASPEN dalam memastikan hak peserta terpenuhi secara transparan.

Fary Djemy Franscis dalam kesempatan itu menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah prioritas utama. "TASPEN berkomitmen penuh memberikan pelayanan terbaik, termasuk pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, JKM, serta Tabungan Hari Tua (THT) bagi seluruh peserta," ujarnya. Ia menambahkan, perlindungan ini tidak hanya berlaku saat ASN bertugas, tetapi juga menjamin kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.
Salah satu penerima manfaat adalah keluarga almarhumah Nurijanah, seorang PPPK berusia 33 tahun yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meskipun baru enam bulan menjabat sebagai PPPK dan hanya sekitar dua bulan membayar iuran bulanan sekitar Rp46 ribu, manfaat yang diterima keluarganya sungguh luar biasa. Ayah kandung almarhumah, Ali, menerima santunan di Graha Kepri.
TASPEN menanggung seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja almarhumah Nurijanah yang mencapai Rp649.564.597. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400, ditambah pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp312.800. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan, melainkan berdasarkan hak yang telah diatur.
Manfaat serupa juga disalurkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, seorang ASN dari Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Istri almarhum, Suriati, menerima santunan JKK sebesar Rp164.016.100, manfaat JKM senilai Rp32.883.300, serta Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp52.034.900. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam, disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam.
Tidak hanya itu, keluarga almarhum Abdul Azis juga berhak atas pensiun bulanan. Anak-anak peserta bahkan berkesempatan memperoleh beasiswa pendidikan melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang dikelola oleh Taspen Life, memberikan jaminan pendidikan bertahap mulai dari SMP hingga perguruan tinggi bagi peserta yang terdaftar.
Secara keseluruhan, kinerja TASPEN di wilayah kerja Tanjung Pinang sangat impresif. Hingga semester I tahun 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 untuk 646 klaim. Angka ini sejalan dengan data nasional pada periode yang sama, di mana TASPEN telah membayarkan Rp652.723.331.548 untuk 50.392 klaim JKK dan JKM.
Penyaluran manfaat ini merupakan wujud nyata dari komitmen TASPEN dalam melaksanakan program perlindungan sosial dengan prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, TASPEN terus berinovasi.
Ke depan, TASPEN akan terus memperkuat kualitas layanannya melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital. Ini dilakukan untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan mudah, sesuai dengan prinsip pelayanan yang andal dan berorientasi pada kebutuhan peserta.


