faktual.news – Sebuah penangkaran ikan arwana skala besar di Pekanbaru Riau kini tak bisa lagi beroperasi setelah disegel paksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP. Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan mengejutkan ratusan arwana jenis dilindungi yang dibudidayakan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
PT AWL, nama perusahaan yang berlokasi di Pekanbaru, terbukti mengembangbiakkan ikan arwana Super Red dan Golden. Kedua varietas ini masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora CITES, yang berarti pemanfaatannya memerlukan izin khusus. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan SIPJI yang diwajibkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang abai terhadap regulasi. "Kami tidak akan berkompromi. Setiap pelaku usaha wajib patuh pada aturan demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita untuk masa depan," ujar Ipunk, sapaan akrabnya, dalam keterangan persnya.
Petugas dari KKP, dipimpin oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto, melakukan inspeksi mendalam. Mereka memeriksa 66 kolam aktif dan sejumlah akuarium di lokasi penangkaran. Total ada 2.914 ekor ikan arwana dari berbagai jenis yang ditemukan.
Dari ribuan ikan tersebut, teridentifikasi 2.643 ekor Arwana Silver Brazil. Namun yang paling krusial adalah temuan 190 ekor Arwana Super Red dan 81 ekor Arwana Golden. "Sebanyak 271 ekor arwana jenis Super Red dan Golden ini adalah spesies yang dilindungi dan terdaftar di CITES. Sayangnya, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen SIPJI yang sah," jelas Sahono.
Atas pelanggaran serius ini, PT AWL berpotensi menghadapi sanksi administratif berat sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. KKP mengapresiasi sikap kooperatif dari manajemen PT AWL yang telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan sanksi dan berkomitmen melengkapi seluruh perizinan sebelum kembali beroperasi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah berulang kali menyerukan kepada seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Imbauan tersebut menekankan pentingnya legalitas usaha demi menciptakan iklim bisnis yang sehat, legal, dan berkelanjutan di Indonesia.


