faktual.news – Sebuah gebrakan besar siap mengubah lanskap kepemilikan tanah di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat DPR baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Kebijakan ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan batasan minimum dan maksimum kepemilikan lahan bagi masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa undang-undang yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR di Senayan Jakarta Selasa 22 September ini akan segera diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah PP. Aturan turunan ini nantinya akan merinci berbagai aspek krusial terkait kepemilikan dan pengelolaan tanah di seluruh negeri.

Nusron Wahid dalam pidatonya di hadapan anggota dewan menyatakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan amanat undang-undang ini melalui sejumlah peraturan pemerintah. Beberapa poin penting yang akan diatur dalam PP tersebut antara lain meliputi perencanaan pelaksanaan serta mekanisme pemantauan dan evaluasi program reforma agraria.
Tidak hanya itu PP juga akan mengatur secara detail tata cara penentuan lokasi prioritas untuk pelaksanaan reforma agraria. Aspek penting lainnya adalah prosedur pemindahan status aset milik negara daerah BUMN maupun BUMD guna mendukung program ini.
Pemerintah juga akan fokus pada penyelesaian konflik agraria yang kerap menjadi persoalan pelik. Melalui PP ini diharapkan ada mekanisme yang jelas dan adil untuk mengatasi sengketa tanah. Selain itu aturan mengenai tata cara pendaftaran penggunaan pemanfaatan hingga pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik juga akan dirumuskan.
Pengendalian dan penataan batasan tanah termasuk penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan lahan menjadi salah satu inti dari peraturan ini. Partisipasi aktif masyarakat juga akan diatur guna memastikan program reforma agraria berjalan optimal dan sesuai harapan.
Pengesahan undang-undang ini sejalan dengan amanat konstitusi yakni Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu beleid ini juga merupakan implementasi dari TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah secara resmi menyetujui rancangan undang-undang ini untuk disahkan menjadi undang-undang.


