Faktual.news – Pemerintah Indonesia kini tengah menyusun strategi besar untuk mengubah arah peta perdagangan panel surya nasional. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas kebijakan proteksionisme Amerika Serikat yang menerapkan tarif bea masuk tinggi terhadap produk panel surya asal Indonesia. Kebijakan dari Negeri Paman tersebut dinilai menjadi hambatan serius bagi eksportir lokal untuk menembus pasar global yang sangat kompetitif.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa tingginya hambatan tarif di Amerika Serikat memaksa pemerintah untuk memutar haluan. Alih-alih memaksakan penetrasi ke pasar AS yang semakin tertutup, pemerintah kini memilih untuk memperkuat fondasi industri energi terbarukan di dalam negeri dengan mengoptimalkan penyerapan pasar domestik.

"Dengan adanya bea masuk yang tinggi, kita tidak bisa lagi mengandalkan pasar tersebut. Oleh karena itu, kami akan mendorong produksi dalam negeri dan memperkuat permintaan domestik, dengan target kapasitas mencapai 100 megawatt," ujar Airlangga saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Langkah pengalihan fokus ke pasar domestik ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri panel surya yang lebih stabil dan mandiri. Dengan memperkuat permintaan dari dalam negeri, produsen lokal diharapkan dapat mencapai skala ekonomi yang lebih efisien sehingga mampu bersaing secara kualitas maupun harga di pasar nasional.
Namun, Airlangga juga mengakui bahwa perjalanan menuju kemandirian energi bersih ini masih menghadapi tantangan besar, terutama dari sisi regulasi. Ia menekankan perlunya percepatan penyusunan infrastruktur hukum yang kuat guna mendukung ekosistem energi bersih di tanah air agar lebih kompetitif dan terukur.
Selain masalah tarif, tantangan global lainnya yang disoroti adalah munculnya skema perdagangan berbasis lingkungan, seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dari Uni Eropa. Airlangga menjelaskan bahwa regulasi global ini akan mengubah peta persaingan harga di pasar internasional.
Di masa depan, produk yang diproduksi menggunakan energi hijau (green energy) diprediksi akan mendapatkan harga premium karena dianggap lebih ramah lingkungan. Sebaliknya, produk yang masih menggunakan energi konvensional atau non-hijau kemungkinan akan mengalami tekanan harga karena dianggap tidak memenuhi standar keberlanjutan global.
Terkait hubungan perdagangan dengan Uni Eropa, Airlangga memastikan bahwa isu CBAM dan EUDR tidak mengganggu proses perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA). Saat ini, draf perjanjian tersebut sudah memasuki tahap akhir perancangan hukum. Pemerintah menargetkan proses ratifikasi dapat segera dilakukan setelah seluruh aspek legalitas selesai disusun.


