Faktual.news – Pemerintah Indonesia tengah melakukan langkah besar dalam merombak struktur pengelolaan sumber daya alam (SDA) di tanah air. Melalui kebijakan baru, pemerintah berupaya memastikan bahwa kekayaan mineral dan batu bara tidak hanya dinikmati oleh segelintir kelompok besar, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat di daerah penghasil.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa visi utama pemerintah saat ini adalah mewujudkan hilirisasi yang berkeadilan. Hal ini disampaikan dalam pembukaan ajang Mineral dan Batubara Convention – Expo (Minerba Convex) 2026 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Senin (2/11).

Selama ini, terdapat ketimpangan yang mencolok dalam pengelolaan tambang. Bahlil menyoroti fenomena di mana sebagian besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) justru berkantor di Jakarta. Padahal, secara geografis, sumber nikel melimpah di Sulawesi dan Maluku, sementara cadangan batu bara tersebar luas di Sumatra dan Kalimantan. Kondisi ini membuat manfaat ekonomi seringkali tidak langsung dirasakan oleh penduduk lokal.
"Prinsipnya adalah hilirisasi harus bisa dijalankan, namun tentu saja harus melalui jalur hilirisasi yang berkeadilan," tegas Bahlil di hadapan para pelaku industri.
Untuk memutus rantai monopoli tersebut, pemerintah telah mengubah skema aturan pada subsektor mineral dan batu bara. Jika sebelumnya pemberian IUP didominasi melalui mekanisme tender yang sulit ditembus oleh pengusaha lokal, kini pemerintah memberikan prioritas kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tujuannya jelas: menjadikan masyarakat daerah bukan sekadar penonton, melainkan subjek aktif dalam pembangunan. Bahlil juga menekankan bahwa sektor kontraktor pertambangan harus membuka ruang bagi pengusaha daerah agar tidak terjadi dominasi oleh kelompok tertentu. "Pemerintah berkewajiban untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat," tambahnya.
Meski kebijakan ini sempat menuai kritik dari sejumlah pengusaha besar, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah harus tetap teguh pada pendirian untuk mendahulukan kepentingan masyarakat luas.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tema Minerba Convex 2026, yakni "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat", merupakan implementasi nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945. Kekayaan alam harus dikelola untuk memperkuat industri nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja yang luas.
Saat ini, tercatat sudah ada lebih dari 2.587 UMKM yang menjadi binaan badan usaha di sektor minerba. Melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), pemerintah mendorong delapan pilar utama, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga kemandirian ekonomi. Selain itu, perusahaan tambang diwajibkan menyiapkan sumber penghidupan alternatif bagi warga agar ekonomi lokal tetap mandiri dan terus berkembang meskipun kegiatan penambangan telah berakhir di masa depan.


