Faktual.news – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus tokoh Partai Buruh, Said Iqbal, melayangkan kritik keras terhadap manajemen PT Pos Indonesia (Persero). Ia mendesak perusahaan plat merah tersebut untuk segera memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja para karyawannya, khususnya bagi mereka yang selama ini dikategorikan sebagai mitra.
Menurut Said, ketidakjelasan status ini berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak dasar pekerja yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang bekerja di sebuah instansi harus memiliki kepastian hukum agar mereka mendapatkan perlindungan, jaminan sosial, dan hak-hak lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu ini, Said Iqbal berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pusat PT Pos di kawasan Pasar Baru, Jakarta. Rencananya, sidak tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (14/10) siang bersama dengan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Fokus utama dari kunjungan ini adalah untuk meninjau secara langsung bagaimana skema penggunaan status mitra diterapkan di lapangan.
"Saya ingin memberikan pesan yang kuat bahwa BUMN tidak boleh kebal hukum. BUMN harus tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku di negara ini," tegas Said dalam keterangan resminya.
Ia mendorong PT Pos untuk segera melakukan penataan ulang struktur ketenagakerjaan. Said menekankan bahwa status pekerja harus diperjelas, apakah mereka berada di bawah naungan perusahaan induk atau anak perusahaan, dengan skema kontrak atau karyawan tetap yang sah secara hukum. Langkah ini dinilai krusial seiring dengan adanya kebijakan pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
Lebih lanjut, Said meminta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk segera melakukan sinkronisasi aturan outsourcing dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPR. Dalam regulasi terbaru tersebut, penggunaan tenaga kerja alih daya dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu petugas kebersihan, keamanan, pengemudi, dan penyedia jasa katering.
Said juga menyoroti bagaimana pengaturan pekerjaan penunjang di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perminyakan, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seringkali abu-abu. Ia menuntut adanya transparansi mengenai siapa pemberi kerja yang sebenarnya, bagaimana status hubungan kerjanya, hak untuk berserikat, hingga kepastian pembayaran hak-hak pekerja saat masa kerja berakhir.
Menanggapi kekhawatiran bahwa pembatasan outsourcing akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, Said membantah keras hal tersebut. Ia berpendapat bahwa selama beban kerja dan kebutuhan produksi masih ada, perusahaan seharusnya melakukan penataan hubungan kerja, bukan justru menghapus posisi pekerjaan tersebut.
Selain isu status kerja, KSPI dan Partai Buruh juga tengah mengonsolidasikan kekuatan untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum pada tahun 2027 yang ditargetkan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Mereka juga menuntut penyesuaian aturan pesangon yang lebih berpihak pada buruh. Sebagai bentuk tekanan, rangkaian aksi massa bergelombang telah dijadwalkan akan berlangsung di berbagai daerah pada medio Oktober mendatang.


