Faktual.news – Dunia mode internasional kembali diguncang oleh sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual. Raksasa perlengkapan olahraga asal Jerman, Adidas, secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap White Fox Boutique, sebuah merek fesyen daring populer asal Australia. Perselisihan ini dipicu oleh kemiripan desain pada produk pakaian yang dianggap meniru identitas visual ikonik milik Adidas.
Inti dari permasalahan ini terletak pada penggunaan motif empat garis pada koleksi pakaian White Fox. Adidas menilai bahwa pola tersebut sangat mirip dan berpotensi menyesatkan konsumen, yang selama ini telah mengenal identitas merek mereka melalui desain tiga garis yang legendaris. Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Federal Australia pada pertengahan September lalu.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Sydney, pihak Adidas mengungkapkan kekecewaan mendalam mereka. Pengacara Adidas, Patrick Flynn, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada White Fox sepanjang tahun 2024 agar segera menghentikan penjualan produk dengan desain bermasalah tersebut. Namun, upaya mediasi dan teguran tersebut dikabarkan tidak diindahkan oleh pihak White Fox.
Lebih lanjut, Flynn menuduh adanya strategi pemasaran yang sengaja dilakukan untuk memanfaatkan reputasi Adidas. Ia menyoroti berbagai materi promosi White Fox yang sering kali menampilkan produk mereka bersandingan dengan sepatu asli Adidas. Salah satu bukti yang diajukan adalah foto kampanye seorang pemengaruh (influencer) yang mengenakan pakaian White Fox sekaligus sepatu Adidas. Menurut Adidas, hal ini dilakukan untuk menciptakan asosiasi palsu di benak konsumen agar mereka mengira kedua merek tersebut memiliki keterkaitan.
"Ada niat yang jelas untuk menumpang reputasi kami," tegas Flynn di hadapan persidangan. Adidas tidak hanya menuntut penghentian penjualan, tetapi juga meminta ganti rugi atas kerugian materiil maupun imateriil yang timbul akibat kebingungan konsumen di pasar.
Di sisi lain, White Fox Boutique memberikan pembelaan yang cukup mengejutkan. Pengacara mereka, Ed Heerey, membantah seluruh tuduhan tersebut dengan argumen bahwa penggunaan pola garis bukanlah hal yang eksklusif milik Adidas. Heerey menyebutkan bahwa banyak merek fast fashion besar lainnya, seperti Shein, Princess Polly, hingga Glassons, juga menggunakan desain serupa tanpa adanya tuntutan hukum.
"Adidas memang memiliki reputasi besar, namun slogan mereka sendiri adalah merek dengan tiga garis. Ada penekanan khusus pada angka tiga," ujar Heerey dalam pembelaannya.
Kasus ini menjadi menarik karena Adidas memiliki rekam jejak yang sangat kuat dalam melindungi hak mereknya. Tercatat, Adidas telah memegang hak merek dagang desain tiga garis di Australia sejak tahun 1957. Mereka juga pernah memenangkan gugatan serupa terhadap Pacific Brands pada tahun 2013 terkait penggunaan empat garis pada produk sepatu.
Kini, bola panas sengketa ini berada di tangan hakim. Hakim Ian Jackman telah menjadwalkan kelanjutan persidangan perkara ini pada awal tahun 2027 mendatang. Keputusan akhir nantinya akan menjadi preseden penting bagi industri fesyen global mengenai batasan antara inspirasi desain dan pelanggaran hak merek dagang.


