faktual.news – Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mengakses permodalan dari lembaga keuangan formal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini membeberkan data mengejutkan: hanya sekitar 3,51 persen dari total unit UMKM yang memiliki catatan keuangan yang rapi. Kondisi inilah yang menjadi penghalang utama bagi jutaan pelaku usaha untuk mendapatkan suntikan dana yang mereka butuhkan.
Friderica Widyasari Dewi, Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa ketersediaan laporan keuangan merupakan aspek fundamental bagi lembaga pembiayaan. Tanpa pembukuan yang jelas, sulit bagi bank atau penyedia jasa keuangan lainnya untuk menilai kelayakan dan risiko usaha. "Pencatatan finansial yang akurat adalah jembatan penghubung UMKM dengan sektor keuangan," ujarnya dalam acara UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta. Ia menekankan pentingnya mendorong UMKM agar lebih melek administrasi keuangan.

Meskipun demikian, sektor pembiayaan UMKM secara keseluruhan menunjukkan tren positif. Data OJK per Juni 2026 mencatat total penyaluran dana untuk UMKM lintas sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun, tumbuh 2,16 persen secara tahunan. Kontribusi perbankan dalam kredit UMKM juga signifikan, mencapai Rp1.519,35 triliun atau 16,73 persen dari seluruh kredit bank, dengan pertumbuhan 1,05 persen year-on-year dan rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 4,54 persen. Angka ini menunjukkan potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap akibat kendala administrasi.
Menyadari urgensi ini, OJK telah mengambil berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2023 yang bertujuan menyederhanakan prosedur pengajuan pembiayaan bagi UMKM. Selain itu, OJK juga berupaya membangun fondasi data yang lebih solid, termasuk mengembangkan sistem informasi pembiayaan UMKM, memperkuat infrastruktur informasi perkreditan, serta memanfaatkan data alternatif untuk penilaian kelayakan.
Tidak hanya itu, OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) aktif menjembatani pertemuan antara pelaku UMKM dengan penyedia jasa keuangan. UMKM yang telah dikurasi oleh pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mengikuti forum temu bisnis. Namun, Friderica mengungkapkan bahwa dari setiap forum, kurang dari 30 persen UMKM yang hadir benar-benar memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembiayaan. Ini kembali menyoroti masalah mendasar pada kesiapan administrasi dan laporan keuangan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pengembangan UMKM di Tanah Air.


