faktual.news – Sebuah langkah mengejutkan terungkap dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pengelolaan dana filantropi Masjid Istiqlal. Harta umat yang terkumpul kini direncanakan akan masuk ke arena investasi pasar modal, dikelola oleh tangan-tangan profesional demi potensi keuntungan yang lebih besar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, kolaborasi antara otoritas bursa, manajer investasi, dan pengelola Istiqlal sudah mulai berjalan. Dana sumbangan ini akan ditempatkan pada instrumen syariah seperti saham, reksa dana, dan produk investasi lainnya. Harapannya, skema ini dapat memperluas jangkauan filantropi Islam, termasuk melalui wakaf saham dan reksa dana.

Namun, keputusan menginvestasikan dana umat di bursa saham tentu menyimpan risiko. Gejolak pasar yang tak menentu bisa menjadi ancaman, memunculkan pertanyaan besar: bagaimana menjaga nilai pokok dana dan memastikan manfaat sosialnya tetap mengalir?
Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi Islam dari Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono, memberikan pandangannya. Menurutnya, dana filantropi Masjid Istiqlal yang diarahkan ke pasar modal syariah sebaiknya berasal dari wakaf aset keuangan, seperti wakaf saham atau wakaf uang.
Yusuf menegaskan, untuk kebutuhan operasional harian masjid, pengelolaan dana harus tetap konservatif. Ia menyarankan agar dana tersebut disimpan di perbankan syariah, demi menjaga likuiditas dan stabilitas.
Lebih lanjut, Yusuf juga mengkritisi proyeksi potensi wakaf yang seringkali dianggap fantastis, mencapai Rp180 triliun per tahun. Angka tersebut dinilai terlalu tinggi, mengingat sumber utamanya berasal dari kelompok muslim menengah ke atas.
Menurutnya, permasalahan utama bukan terletak pada rendahnya literasi masyarakat. Justru, program wakaf yang ditawarkan oleh nazhir atau pengelola wakaf belum cukup menarik bagi calon wakif atau pemberi wakaf. Masyarakat kita, katanya, akan bersedekah jika ada peluang kebaikan yang benar-benar memikat.
Oleh karena itu, Yusuf menyarankan agar Masjid Istiqlal lebih fokus memperkuat program wakaf produktif. Ia merekomendasikan kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau lembaga sosial Islam yang sudah memiliki aset wakaf produktif serta rencana pengembangan yang jelas, daripada langsung menggandeng perusahaan sekuritas atau manajer investasi.


