Faktual.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi berat kepada belasan perusahaan. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya berbagai praktik manipulasi pasar yang melibatkan saham-saham dengan kapitalisasi pasar besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, OJK menemukan adanya pola perdagangan yang tidak wajar. Dalam kasus saham DSSA, otoritas menemukan adanya tindakan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. Praktik ini terbukti telah memicu lonjakan harga saham DSSA secara signifikan di luar fundamental yang seharusnya.

Tidak hanya pada kasus DSSA, OJK juga membongkar skandal terkait penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya upaya sengaja untuk menyesatkan pasar melalui pengaburan identitas pemesan saham. Pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan diduga mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah fantastis dengan menyembunyikan identitas asli mereka.
Dampak dari praktik ini sangat merugikan pasar, karena menyebabkan konsentrasi kepemilikan saham BREN dan CUAN hanya berpusat pada sekelompok pihak tertentu saja. Hal ini mengakibatkan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi sangat terbatas, yang berpotensi mengganggu likuiditas dan keadilan bagi investor ritel lainnya.
Atas pelanggaran serius tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 11 perusahaan. Berikut adalah daftar perusahaan yang terkena sanksi:
Dalam perkara perdagangan saham DSSA, perusahaan yang dijatuhi sanksi meliputi PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Selain itu, PT SMT juga dikenakan denda administratif yang sangat besar, yakni sebesar Rp1,5 triliun. Tidak hanya korporasi, Direktur PT SS berinisial R juga dijatuhi sanksi pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Sementara itu, pada kasus penawaran umum saham BREN, AH Ltd dijatuhi denda sebesar Rp500 miliar karena terbukti melakukan pengaburan informasi pemesan saham. Sedangkan pada kasus saham CUAN, TC Pte Ltd dikenakan denda sebesar Rp100 miliar. Selain denda finansial, seorang Direktur PT HPS juga dijatuhi sanksi pembekuan izin selama tiga bulan.
Secara keseluruhan, total denda administratif yang dijatuhkan oleh OJK dalam rangkaian kasus ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp2,1 triliun. OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Melalui penegakan hukum yang konsisten dan proporsional, OJK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pasar serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem investasi di Indonesia.


