Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perjuangan Ibu Cari Kerja Untuk Anak

    23-10-2026 - 14.55

    Kabar Gembira Pasokan BBM Nasional Segera Aman

    23-10-2026 - 14.20

    Tiket Pesawat Murah Menanti Libur Nataru

    23-10-2026 - 12.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Perjuangan Ibu Cari Kerja Untuk Anak
    • Kabar Gembira Pasokan BBM Nasional Segera Aman
    • Tiket Pesawat Murah Menanti Libur Nataru
    • Wujudkan Mimpi Hunian dan Kendaraan di Expo BRI
    • Gebrakan Baru Suahasil di Kementerian Keuangan
    • Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini
    • Strategi Jaga Kelas Menengah
    • Targetkan 25 Juta Warga Punya Rekening Bank
    Faktual News
    Home - Market - OJK Sikat Mafia Manipulasi Saham Raksasa
    Market

    OJK Sikat Mafia Manipulasi Saham Raksasa

    22-10-2026 - 12.2003 Mins Read0
    ojk sikat mafia manipulasi saham raksasa

    Faktual.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi berat kepada belasan perusahaan. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya berbagai praktik manipulasi pasar yang melibatkan saham-saham dengan kapitalisasi pasar besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

    Berdasarkan hasil investigasi mendalam, OJK menemukan adanya pola perdagangan yang tidak wajar. Dalam kasus saham DSSA, otoritas menemukan adanya tindakan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. Praktik ini terbukti telah memicu lonjakan harga saham DSSA secara signifikan di luar fundamental yang seharusnya.

    OJK Sikat Mafia Manipulasi Saham Raksasa
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Tidak hanya pada kasus DSSA, OJK juga membongkar skandal terkait penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya upaya sengaja untuk menyesatkan pasar melalui pengaburan identitas pemesan saham. Pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan diduga mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah fantastis dengan menyembunyikan identitas asli mereka.

    Dampak dari praktik ini sangat merugikan pasar, karena menyebabkan konsentrasi kepemilikan saham BREN dan CUAN hanya berpusat pada sekelompok pihak tertentu saja. Hal ini mengakibatkan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi sangat terbatas, yang berpotensi mengganggu likuiditas dan keadilan bagi investor ritel lainnya.

    Atas pelanggaran serius tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 11 perusahaan. Berikut adalah daftar perusahaan yang terkena sanksi:

    Dalam perkara perdagangan saham DSSA, perusahaan yang dijatuhi sanksi meliputi PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Selain itu, PT SMT juga dikenakan denda administratif yang sangat besar, yakni sebesar Rp1,5 triliun. Tidak hanya korporasi, Direktur PT SS berinisial R juga dijatuhi sanksi pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

    Sementara itu, pada kasus penawaran umum saham BREN, AH Ltd dijatuhi denda sebesar Rp500 miliar karena terbukti melakukan pengaburan informasi pemesan saham. Sedangkan pada kasus saham CUAN, TC Pte Ltd dikenakan denda sebesar Rp100 miliar. Selain denda finansial, seorang Direktur PT HPS juga dijatuhi sanksi pembekuan izin selama tiga bulan.

    Secara keseluruhan, total denda administratif yang dijatuhkan oleh OJK dalam rangkaian kasus ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp2,1 triliun. OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Melalui penegakan hukum yang konsisten dan proporsional, OJK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pasar serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem investasi di Indonesia.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Perjuangan Ibu Cari Kerja Untuk Anak

      23-10-2026 - 14.55

      Kabar Gembira Pasokan BBM Nasional Segera Aman

      23-10-2026 - 14.20

      Tiket Pesawat Murah Menanti Libur Nataru

      23-10-2026 - 12.55

      Wujudkan Mimpi Hunian dan Kendaraan di Expo BRI

      23-10-2026 - 12.20

      Gebrakan Baru Suahasil di Kementerian Keuangan

      23-10-2026 - 10.55

      Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini

      23-10-2026 - 10.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Perjuangan Ibu Cari Kerja Untuk Anak
      • Kabar Gembira Pasokan BBM Nasional Segera Aman
      • Tiket Pesawat Murah Menanti Libur Nataru
      • Wujudkan Mimpi Hunian dan Kendaraan di Expo BRI
      • Gebrakan Baru Suahasil di Kementerian Keuangan

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.