faktual.news – Sebuah fakta mengejutkan terungkap mengenai kondisi literasi keuangan di kalangan remaja Indonesia. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2026 menunjukkan bahwa tingkat pemahaman finansial kelompok usia 15-17 tahun hanya mencapai 56,04 persen. Angka ini sangat kontras dengan tingkat inklusi keuangan mereka yang melonjak hingga 89,13 persen. Ini berarti, meskipun sebagian besar anak muda sudah memiliki akses ke berbagai produk dan layanan keuangan, banyak dari mereka belum sepenuhnya memahami seluk-beluk atau risiko dari produk yang mereka gunakan.
Situasi ini menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa kesenjangan antara akses dan pemahaman ini menjadi fokus utama OJK untuk menggalakkan pendidikan finansial. OJK berencana menggandeng kementerian terkait untuk memasukkan materi literasi keuangan ke dalam kurikulum pendidikan, mulai dari jenjang dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Materi yang disampaikan pun akan dirancang khusus, disesuaikan dengan profil dan kebutuhan masing-masing kelompok usia.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, langkah preventif adalah kunci. Edukasi keuangan harus diberikan jauh sebelum generasi muda aktif menggunakan produk dan layanan finansial. Ia menekankan bahwa strategi pendidikan finansial tidak bisa bersifat seragam untuk semua kalangan. OJK akan menerapkan pendekatan berbasis tahapan usia atau "life-cycle approach" dalam menyusun program edukasi, termasuk bagi anak-anak muda.
Secara nasional, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia pada 2026 tercatat 69,57 persen, meningkat signifikan dari 66,64 persen di tahun sebelumnya. Indeks inklusi keuangan juga melonjak menjadi 93,61 persen. Capaian ini bahkan telah melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang mematok literasi keuangan 59,39 persen dan inklusi keuangan 93 persen untuk tahun 2029. Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa tingginya kemudahan akses terhadap produk keuangan harus diimbangi dengan peningkatan pengetahuan mendalam masyarakat agar manfaatnya optimal dan risiko dapat diminimalisir.


