faktual.news – Teka-teki siapa saja figur yang akan mengisi kursi strategis di Bank Indonesia (BI) mulai terkuak. Presiden Prabowo Subianto telah melayangkan surat resmi kepada DPR RI, berisi daftar nama calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, serta Deputi Gubernur BI. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang mengonfirmasi bahwa pengumuman resmi akan menjadi hak prerogatif DPR.
Prasetyo Hadi menegaskan, Ketua DPR RI Puan Maharani bersama jajaran pimpinan dewan lainnya yang akan secara langsung merilis usulan kepala negara tersebut kepada publik. "Itu kewenangan DPR. Biar Ibu Puan dan pimpinan DPR yang menyampaikannya," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Salah satu nama yang sudah dipastikan adalah calon Gubernur BI. Presiden Prabowo mengusulkan satu nama tunggal, yaitu Destry Damayanti, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI. "Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," jelas Prasetyo.
Proses penentuan pimpinan bank sentral ini diatur ketat oleh undang-undang. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI diusulkan serta diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Untuk posisi Gubernur dan Deputi Gubernur Senior BI, Presiden memiliki hak untuk mengusulkan paling banyak tiga calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR diberikan waktu maksimal satu bulan sejak surat usulan diterima untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan. Apabila calon yang diajukan tidak mendapatkan restu dari DPR, Presiden diwajibkan untuk menyodorkan nama kandidat baru.
Calon anggota Dewan Gubernur BI juga harus memenuhi sejumlah kriteria ketat. Mereka wajib berstatus warga negara Indonesia, memiliki integritas tinggi, berakhlak mulia, dan bermoral luhur. Selain itu, calon harus memiliki keahlian dan rekam jejak mumpuni di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Syarat krusial lainnya adalah larangan menjadi pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.


