Faktual.news – Kebijakan terbaru mengenai penyesuaian jumlah tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat. Menanggapi kekhawatiran akan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait aturan teknis yang diterapkan di lapangan.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menegaskan bahwa langkah penyesuaian jumlah relawan ini bukan bertujuan untuk menyingkirkan pekerja, melainkan untuk menyelaraskan kapasitas produksi dengan jumlah penerima manfaat. Menurutnya, jumlah tenaga kerja di setiap dapur harus proporsional dengan banyaknya porsi makanan yang harus disiapkan setiap harinya.

"Tidak ada paksaan untuk melakukan pengurangan jumlah relawan yang membantu di setiap SPPG. Kami juga tidak meminta para SPPG untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap para relawannya," ujar Tysa kepada media, Kamis (5/11).
Sebagai solusi agar tidak ada pekerja yang kehilangan penghasilan, BGN menyarankan agar pihak mitra pengelola dapur menerapkan sistem kerja bergilir atau shifting. Dengan metode ini, relawan tetap bisa mendapatkan pekerjaan meskipun jumlah personil yang bertugas di satu waktu tertentu dikurangi sesuai dengan kebutuhan harian.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) terbaru, BGN telah menetapkan standar kebutuhan tenaga kerja berdasarkan skala pelayanan. Untuk dapur yang melayani 1.000 hingga 1.499 penerima manfaat, dibutuhkan sekitar 15-24 relawan. Jika cakupan layanan meningkat menjadi 1.500-1.999 penerima, maka kebutuhan tenaga kerja berada di angka 24-33 orang.
Skala yang lebih besar, yakni melayani 2.000-2.499 penerima, memerlukan 33-42 relawan, sementara untuk kapasitas 2.500-2.999 penerima dibutuhkan 42-47 orang. Adapun untuk dapur dengan kapasitas jumbo di atas 3.000 penerima manfaat, batas maksimal tenaga kerja ditetapkan sebanyak 47 orang.
Tysa menjelaskan bahwa angka-angka tersebut adalah kebutuhan operasional harian. "Contohnya sistem shifting, mereka mungkin tidak masuk setiap hari secara penuh, melainkan selang-seling. Dengan begitu, mereka tetap memiliki pekerjaan tanpa membebani anggaran," tambahnya.
Lebih lanjut, BGN memberikan fleksibilitas bagi pengelola dapur. Jika sebuah unit SPPG ingin mempertahankan jumlah relawan melebihi standar juknis, hal itu diperbolehkan selama tidak melanggar batas biaya operasional maksimal, yakni Rp3.000 per penerima manfaat. Hal ini mengingat adanya perbedaan standar upah tenaga kerja di setiap daerah di Indonesia.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pengendalian anggaran negara agar penggunaan dana untuk program Makan Bergizi Gratis tetap efisien dan tepat sasaran. Langkah ini juga merespons kegaduhan di media sosial, di mana sejumlah pengelola dapur seperti SPPG Padang Bulan 2 sempat mengeluhkan adanya pengurangan tenaga kerja yang berdampak pada pendapatan relawan. Dengan adanya aturan shifting ini, diharapkan stabilitas ekonomi para relawan tetap terjaga di tengah penyesuaian manajemen operasional dapur nasional.


