Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Nasib Pelindo dan Pelni Tak Akan Digabung

    09-10-2026 - 08.55

    Misteri Aturan Baru Perlindungan Kerja

    09-10-2026 - 08.20

    Strategi Baru Danantara Lepas BUMN

    09-10-2026 - 05.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Nasib Pelindo dan Pelni Tak Akan Digabung
    • Misteri Aturan Baru Perlindungan Kerja
    • Strategi Baru Danantara Lepas BUMN
    • Ancaman Krisis Lapangan Kerja Formal
    • Koperasi Bakal Salurkan Gaji ASN
    • Gojek Dukung Aturan Baru Driver Ojol
    • Strategi KNEKS Cetak Talenta Syariah
    • Liburan Mewah Hemat Jutaan Rupiah
    Faktual News
    Home - Market - Misteri Aturan Baru Perlindungan Kerja
    Market

    Misteri Aturan Baru Perlindungan Kerja

    09-10-2026 - 08.2003 Mins Read0
    misteri aturan baru perlindungan kerja

    Faktual.news – Dunia ketenagakerjaan Indonesia tengah berada dalam masa transisi yang krusial setelah DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10). Langkah besar ini diambil sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja maupun pemberi kerja.

    Namun, di balik pengesahan tersebut, muncul berbagai tanda tanya dari kalangan pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, memilih untuk bersikap hati-hati dan enggan memberikan penilaian prematur terkait isi dari regulasi terbaru ini. Menurutnya, sangat tidak bijaksana jika pihak pengusaha melakukan spekulasi sebelum melihat dokumen hukum yang sebenarnya.

    Misteri Aturan Baru Perlindungan Kerja
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Shinta mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu naskah resmi dari undang-undang tersebut agar dapat melakukan kajian mendalam. "Bagaimana kami bisa memberikan komentar jika naskahnya belum kami pegang? Kami tidak ingin berasumsi tanpa mengetahui detail persisnya," ujar Shinta saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

    Meski demikian, Shinta menjelaskan bahwa Apindo sebenarnya telah aktif memberikan berbagai masukan dan perspektif kepada pemerintah terkait isu-isu krusial dalam draf regulasi tersebut. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya indikasi bahwa beberapa ketentuan, seperti aturan mengenai alih daya atau outsourcing, tampak kembali mengarah pada ketentuan dalam undang-undang lama.

    Lebih lanjut, Shinta menegaskan bahwa fokus Apindo saat ini adalah mendorong isu-isu modern yang relevan dengan tantangan zaman, seperti kesiapan tenaga kerja menghadapi masa depan dan peningkatan kualitas pelatihan kerja. Ia juga menekankan bahwa keputusan akhir mengenai isi undang-undang tersebut merupakan wewenang pemerintah dan DPR.

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, justru menyambut positif pengesahan ini. Menurutnya, UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini hadir untuk menyatukan norma-norma yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Penyatuan ini diharapkan dapat menghapus ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi dunia usaha.

    Regulasi baru yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari hubungan kerja, pengaturan tenaga kerja asing, hingga sistem pengupahan. Beberapa poin krusial yang disorot antara lain adalah jaminan kesetaraan di tempat kerja, perlindungan bagi pencari kerja, sistem pemagangan, penempatan kerja, hingga standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, aturan mengenai perlindungan pekerja saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi salah satu pilar utama dalam undang-undang ini.

    Yassierli meyakini bahwa dengan adanya aturan ini, perlindungan bagi pekerja Indonesia akan memasuki babak baru yang lebih adil dan relevan dengan dinamika pasar kerja global yang terus berkembang pesat. Kini, publik dan pelaku industri menanti bagaimana implementasi nyata dari aturan ini di lapangan.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Nasib Pelindo dan Pelni Tak Akan Digabung

      09-10-2026 - 08.55

      Strategi Baru Danantara Lepas BUMN

      09-10-2026 - 05.55

      Ancaman Krisis Lapangan Kerja Formal

      09-10-2026 - 05.20

      Koperasi Bakal Salurkan Gaji ASN

      09-10-2026 - 02.55

      Gojek Dukung Aturan Baru Driver Ojol

      09-10-2026 - 02.20

      Strategi KNEKS Cetak Talenta Syariah

      08-10-2026 - 23.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Nasib Pelindo dan Pelni Tak Akan Digabung
      • Misteri Aturan Baru Perlindungan Kerja
      • Strategi Baru Danantara Lepas BUMN
      • Ancaman Krisis Lapangan Kerja Formal
      • Koperasi Bakal Salurkan Gaji ASN

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.