faktual.news – Badan Gizi Nasional BGN baru saja mengeluarkan kebijakan revolusioner yang diyakini mampu menjadi angin segar bagi para peternak ayam lokal di seluruh Indonesia. Melalui sebuah surat edaran resmi, BGN kini mengharuskan seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis MBG untuk memprioritaskan pembelian daging ayam dan telur langsung dari peternak setempat. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjamin pasokan gizi berkualitas bagi penerima program, tetapi juga secara signifikan mengangkat kesejahteraan pelaku usaha perunggasan skala mikro kecil dan menengah.
Arahan penting ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 14 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026. Dokumen tersebut secara tegas ditujukan kepada seluruh kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi KPPG dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG di berbagai daerah. Intinya, SPPG diwajibkan untuk mendahulukan produk perunggasan dari peternak lokal, koperasi peternak, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa BUM Desa, asosiasi peternak, hingga pedagang lokal di wilayah operasional masing-masing.

"Surat edaran ini merupakan panduan krusial bagi seluruh SPPG agar memastikan pembelian produk perunggasan dilakukan dari sumber lokal, guna menjamin harga yang adil dan kompetitif bagi para peternak," demikian bunyi kutipan dari surat edaran tersebut. Kebijakan ini juga mengatur skema penyerapan kolektif jika terjadi kelebihan produksi di suatu daerah. SPPG di wilayah sekitar sentra produksi diinstruksikan untuk bergotong royong menyerap produk, demi menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.
Bahkan, jika surplus produksi melanda, SPPG diberikan fleksibilitas untuk meningkatkan porsi ayam dan telur dalam menu MBG. Tentu saja, penambahan ini harus tetap selaras dengan standar gizi yang ditetapkan, kebutuhan kelompok sasaran, ketersediaan bahan pangan, serta pedoman teknis dari BGN.
Aspek harga menjadi perhatian utama. BGN menetapkan bahwa pembelian produk perunggasan harus dilakukan dengan harga yang layak dan adil bagi peternak, minimal setara dengan Harga Acuan Pembelian HAP yang telah dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional Bapanas. Aturan ini ditegaskan untuk memastikan pasokan dan harga tetap stabil, sekaligus menjamin keberlangsungan usaha peternak rakyat.
Selain aspek pasokan dan harga, SPPG juga diamanatkan untuk berinovasi dalam menyusun variasi menu. Produk perunggasan wajib diolah menjadi hidangan yang memenuhi pola makan Beragam Bergizi Seimbang dan Aman B2SA, serta memaksimalkan potensi pangan lokal. Tak kalah penting, setiap pasokan ayam dan telur yang masuk ke dapur SPPG harus melalui pemeriksaan ketat sesuai standar mutu dan keamanan pangan, demi menjamin terpenuhinya standar gizi yang ditetapkan BGN.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, SPPG diwajibkan mendokumentasikan setiap pembelian, mencatat harga, dan melaporkan realisasi pembelian produk perunggasan melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional SIPGN. Ini akan menjadi alat pengawasan vital bagi BGN.
Kebijakan ini muncul di tengah krisis yang melanda sektor peternakan ayam. Sebelumnya, sejumlah peternak ayam petelur di Sulawesi Selatan bahkan terpaksa menggelar aksi membagikan ayam dan telur gratis sebagai bentuk protes atas tingginya biaya pakan yang tidak sebanding dengan harga jual telur di pasaran. Menteri Pertanian Mentan Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga telah menginstruksikan BGN untuk memperkuat penyerapan ayam dan telur melalui SPPG, sejalan dengan upaya pemerintah menjaga harga pakan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan SPHP hingga akhir tahun. Bapanas sendiri telah mencatat bahwa harga telur ayam ras di tingkat produsen kerap berada di bawah HAP, memperparah tekanan yang dialami peternak. Inilah momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakannya pada peternak lokal.


