Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Langkah Ajaib BGN Selamatkan Peternak Lokal

    13-08-2026 - 14.20

    Kabar Baik Pedagang Online Pajak Ditunda

    13-08-2026 - 08.20

    Mega Proyek Rp3 T Akhiri Polemik Sampah DIY

    13-08-2026 - 05.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Langkah Ajaib BGN Selamatkan Peternak Lokal
    • Kabar Baik Pedagang Online Pajak Ditunda
    • Mega Proyek Rp3 T Akhiri Polemik Sampah DIY
    • Tol Tanpa Henti MLFF Siap Diuji Lagi Ini Bocorannya
    • Zulhas Bongkar Alasan Pergantian Kepala BGN
    • OJK Ungkap Pembiayaan UMKM Triliunan Rupiah Ini Kendalanya
    • Dana Amal Istiqlal Diputar di Bursa Saham Terungkap
    • Wamendag Ungkap Jurus Jitu Ekspor RI Melejit
    Faktual News
    Home - Market - Kabar Baik Pedagang Online Pajak Ditunda
    Market

    Kabar Baik Pedagang Online Pajak Ditunda

    13-08-2026 - 08.2002 Mins Read0
    kabar baik pedagang online pajak ditunda

    faktual.news – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali melontarkan sinyal positif bagi para pelaku usaha daring. Ia membuka lebar opsi untuk menunda lagi jadwal penerapan pajak bagi penjual di platform lokapasar atau marketplace. Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku pada 1 November 2026 ini, kini kembali dipertimbangkan ulang oleh pemerintah.

    Purbaya menegaskan bahwa keputusan final akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat. "Saya melihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," ungkap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (12/8). Jika hingga akhir Oktober mendatang situasi ekonomi belum menunjukkan perbaikan signifikan, bukan tidak mungkin penundaan akan kembali dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga dan mengoptimalkan geliat konsumsi di tengah masyarakat.

    Kabar Baik Pedagang Online Pajak Ditunda
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Itu intinya," tegas Purbaya. Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berada di angka 5,29 persen pada kuartal kedua tahun 2026. Dengan kebijakan penundaan pajak ini, Purbaya berharap dapat mendorong angka tersebut hingga menyentuh target 6 persen menjelang akhir tahun 2026. "Saya ingin mendorong 6 persen menjelang akhir tahun," ujarnya.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik. Penundaan tersebut menjadikan PPh Pasal 22 alias pajak marketplace baru akan berlaku efektif pada 1 November 2026.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penundaan sebelumnya juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

    Sebagai konsekuensi dari penundaan ini, seluruh keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan ulang di kemudian hari. Apabila ada PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut oleh marketplace dari pedagang, dana tersebut wajib dikembalikan kepada para pedagang. Penundaan ini, menurut pemerintah, tidak mengubah substansi dari kebijakan pajak itu sendiri, melainkan hanya menggeser waktu implementasinya.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Langkah Ajaib BGN Selamatkan Peternak Lokal

      13-08-2026 - 14.20

      Mega Proyek Rp3 T Akhiri Polemik Sampah DIY

      13-08-2026 - 05.20

      Tol Tanpa Henti MLFF Siap Diuji Lagi Ini Bocorannya

      13-08-2026 - 02.20

      Zulhas Bongkar Alasan Pergantian Kepala BGN

      12-08-2026 - 18.20

      OJK Ungkap Pembiayaan UMKM Triliunan Rupiah Ini Kendalanya

      12-08-2026 - 14.20

      Dana Amal Istiqlal Diputar di Bursa Saham Terungkap

      12-08-2026 - 08.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Langkah Ajaib BGN Selamatkan Peternak Lokal
      • Kabar Baik Pedagang Online Pajak Ditunda
      • Mega Proyek Rp3 T Akhiri Polemik Sampah DIY
      • Tol Tanpa Henti MLFF Siap Diuji Lagi Ini Bocorannya
      • Zulhas Bongkar Alasan Pergantian Kepala BGN

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.