faktual.news – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali melontarkan sinyal positif bagi para pelaku usaha daring. Ia membuka lebar opsi untuk menunda lagi jadwal penerapan pajak bagi penjual di platform lokapasar atau marketplace. Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku pada 1 November 2026 ini, kini kembali dipertimbangkan ulang oleh pemerintah.
Purbaya menegaskan bahwa keputusan final akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat. "Saya melihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," ungkap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (12/8). Jika hingga akhir Oktober mendatang situasi ekonomi belum menunjukkan perbaikan signifikan, bukan tidak mungkin penundaan akan kembali dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga dan mengoptimalkan geliat konsumsi di tengah masyarakat.

"Kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Itu intinya," tegas Purbaya. Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berada di angka 5,29 persen pada kuartal kedua tahun 2026. Dengan kebijakan penundaan pajak ini, Purbaya berharap dapat mendorong angka tersebut hingga menyentuh target 6 persen menjelang akhir tahun 2026. "Saya ingin mendorong 6 persen menjelang akhir tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik. Penundaan tersebut menjadikan PPh Pasal 22 alias pajak marketplace baru akan berlaku efektif pada 1 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penundaan sebelumnya juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Sebagai konsekuensi dari penundaan ini, seluruh keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan ulang di kemudian hari. Apabila ada PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut oleh marketplace dari pedagang, dana tersebut wajib dikembalikan kepada para pedagang. Penundaan ini, menurut pemerintah, tidak mengubah substansi dari kebijakan pajak itu sendiri, melainkan hanya menggeser waktu implementasinya.


