Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KAI Pilih Beli KRL Baru Bukan Bekas

    05-11-2026 - 23.55

    Strategi Baru BPOM Dorong Inovasi Nasional

    05-11-2026 - 23.20

    Solusi Canggih Jaga Kualitas Pangan

    05-11-2026 - 21.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • KAI Pilih Beli KRL Baru Bukan Bekas
    • Strategi Baru BPOM Dorong Inovasi Nasional
    • Solusi Canggih Jaga Kualitas Pangan
    • Strategi Jitu BRI Raup Triliunan Rupiah
    • Strategi Pemerintah Atasi Krisis Pangan
    • Rekening Gratis Saldo 50 Ribu Segera Cair
    • Strategi Baru BEI Lawan Manipulasi Saham
    • Misteri Pertemuan Prabowo dan Bos KAI
    Faktual News
    Home - Market - Kenapa Pembalut Wanita Kena Pajak 11 Persen
    Market

    Kenapa Pembalut Wanita Kena Pajak 11 Persen

    05-11-2026 - 14.2002 Mins Read0
    kenapa pembalut wanita kena pajak 11 persen

    Faktual.news – Polemik mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut wanita kembali menjadi sorotan publik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi mengenai alasan di balik kebijakan yang membebani konsumen perempuan tersebut.

    Dalam penjelasan resminya, DJP menyatakan bahwa pembalut dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat non-mewah. Hingga saat ini, produk pembalut belum masuk dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah. Oleh karena itu, setiap transaksi perdagangan pembalut di Indonesia secara otomatis mengikuti ketentuan perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku secara umum.

    Kenapa Pembalut Wanita Kena Pajak 11 Persen
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menariknya, DJP memberikan penjelasan teknis mengenai angka 11 persen yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Meskipun tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen, beban pajak yang sebenarnya ditanggung oleh konsumen bukanlah angka tersebut. DJP menjelaskan bahwa terdapat mekanisme perhitungan menggunakan "nilai lain" sebagai dasar pengenaan pajak, yakni sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan rumus tersebut, beban PPN efektif yang dibayarkan oleh pembeli di kasir adalah sebesar 11 persen dari harga produk.

    Pihak DJP juga menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak ditujukan untuk menyasar kelompok perempuan atau aktivitas menstruasi secara spesifik. Pengenaan pajak ini merupakan bagian dari sistem perpajakan nasional yang mengatur konsumsi barang secara menyeluruh sesuai dengan undang-undang yang ada.

    Meski demikian, DJP tidak menutup mata terhadap urgensi produk ini. Mereka mengakui bahwa pembalut adalah barang esensial yang sangat krusial bagi kesehatan, kebersihan, serta kenyamanan kaum perempuan. Namun, pemberian fasilitas pembebasan pajak hanya bisa dilakukan pada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah. DJP menambahkan bahwa setiap usulan untuk mengubah fasilitas perpajakan ini harus melalui kajian mendalam, mulai dari aspek regulasi, dampak sosial bagi masyarakat, hingga pengaruhnya terhadap penerimaan negara.

    Di sisi lain, gelombang penolakan terhadap kebijakan ini datang dari kalangan serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara tegas mendesak pemerintah untuk menghapus PPN pembalut menjadi nol persen. Presiden KSPI, Said Iqbal, berargumen bahwa pembalut adalah kebutuhan primer bagi perempuan, setara dengan beras atau minyak goreng, dan sama sekali bukan barang mewah.

    Menurut Said, pembalut merupakan salah satu dari 64 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan dalam penentuan upah minimum. Pengenaan pajak 11 persen dinilai sangat memberatkan, terutama bagi buruh perempuan yang harus mengeluarkan biaya rutin setiap bulannya. KSPI kini meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Menteri Keuangan agar meninjau ulang kebijakan ini demi menjaga daya beli masyarakat, khususnya kaum pekerja perempuan.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      KAI Pilih Beli KRL Baru Bukan Bekas

      05-11-2026 - 23.55

      Strategi Baru BPOM Dorong Inovasi Nasional

      05-11-2026 - 23.20

      Solusi Canggih Jaga Kualitas Pangan

      05-11-2026 - 21.55

      Strategi Jitu BRI Raup Triliunan Rupiah

      05-11-2026 - 21.20

      Strategi Pemerintah Atasi Krisis Pangan

      05-11-2026 - 18.55

      Rekening Gratis Saldo 50 Ribu Segera Cair

      05-11-2026 - 18.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • KAI Pilih Beli KRL Baru Bukan Bekas
      • Strategi Baru BPOM Dorong Inovasi Nasional
      • Solusi Canggih Jaga Kualitas Pangan
      • Strategi Jitu BRI Raup Triliunan Rupiah
      • Strategi Pemerintah Atasi Krisis Pangan

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • November 2026
      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.