Faktual.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan sebuah kebijakan yang memberikan angin segar bagi para wajib pajak di Indonesia. Melalui aturan terbaru, pemerintah memberikan fasilitas berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak sebesar 100 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan besar ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Fasilitas ini mulai berlaku efektif sejak 8 Oktober 2026 dan akan berlangsung hingga periode tertentu pada tahun 2027, tergantung pada jenis sanksi dan bagaimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Cakupan Sanksi yang Bisa Dihapus
Fasilitas pengurangan sanksi ini tidak berlaku untuk semua hal, melainkan menyasar jenis sanksi tertentu. Hal ini mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga tahun pajak 2025, serta SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Selain itu, pengurangan sanksi ini juga menyasar pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak PBB, maupun Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan, sanksi atas hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) juga masuk dalam cakupan kebijakan ini.
Skema Pengurangan Berdasarkan Waktu
Pemerintah menerapkan skema yang berbeda berdasarkan waktu penyampaian SPT. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan penghapusan sanksi 100 persen, mereka harus segera menyampaikan SPT pada rentang waktu 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Jika melewati periode tersebut, besaran potongan akan berkurang. Pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027, wajib pajak hanya akan mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 50 persen. Sementara itu, bagi yang baru melapor pada periode 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksi yang diberikan hanya sebesar 25 persen.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada 1 Oktober 2028. Ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Wajib pajak tidak sedang dalam proses mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya (harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai).
- Jika sebelumnya pernah mengajukan gugatan, maka wajib melampirkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.
- Menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif tersebut timbul akibat kekhilafan, bukan karena kesalahan sengaja dari wajib pajak.
- Fasilitas ini hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dilunasi.
Bukan Pemutihan Pajak
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bukanlah "pemutihan pajak". Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa meskipun sanksi administratif dihapuskan, kewajiban membayar pokok utang pajak tetap harus dilunasi sepenuhnya.
"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak. Hal ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi," ujar Bimo.
Perubahan aturan terbaru juga mengatur mekanisme pembayaran, di mana pembayaran yang dilakukan wajib pajak akan diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu sebelum dialokasikan untuk sanksi.


