Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Solusi Limbah Sawit Jadi Biochar

    14-10-2026 - 18.55

    Kabar Gembira Sanksi Pajak Dihapus

    14-10-2026 - 18.20

    IHSG Merah tapi Tetap Menguat Sore Ini

    14-10-2026 - 16.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Solusi Limbah Sawit Jadi Biochar
    • Kabar Gembira Sanksi Pajak Dihapus
    • IHSG Merah tapi Tetap Menguat Sore Ini
    • Rupiah Tertekan Harga Minyak Dunia
    • Misi Ambisius Indonesia Menuju Langit Biru
    • Strategi Jitu Kementan Kejar Swasembada Pangan
    • Wacana Pembagian HP Gratis Segera Realisasi
    • Misteri Gelombang PHK dan Polemik Upah Buruh
    Faktual News
    Home - Market - Kabar Gembira Sanksi Pajak Dihapus
    Market

    Kabar Gembira Sanksi Pajak Dihapus

    14-10-2026 - 18.2003 Mins Read0
    kabar gembira sanksi pajak dihapus

    Faktual.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan sebuah kebijakan yang memberikan angin segar bagi para wajib pajak di Indonesia. Melalui aturan terbaru, pemerintah memberikan fasilitas berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak sebesar 100 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

    Kebijakan besar ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Fasilitas ini mulai berlaku efektif sejak 8 Oktober 2026 dan akan berlangsung hingga periode tertentu pada tahun 2027, tergantung pada jenis sanksi dan bagaimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

    Kabar Gembira Sanksi Pajak Dihapus
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Cakupan Sanksi yang Bisa Dihapus

    Fasilitas pengurangan sanksi ini tidak berlaku untuk semua hal, melainkan menyasar jenis sanksi tertentu. Hal ini mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga tahun pajak 2025, serta SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.

    Selain itu, pengurangan sanksi ini juga menyasar pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak PBB, maupun Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan, sanksi atas hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) juga masuk dalam cakupan kebijakan ini.

    Skema Pengurangan Berdasarkan Waktu

    Pemerintah menerapkan skema yang berbeda berdasarkan waktu penyampaian SPT. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan penghapusan sanksi 100 persen, mereka harus segera menyampaikan SPT pada rentang waktu 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

    Jika melewati periode tersebut, besaran potongan akan berkurang. Pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027, wajib pajak hanya akan mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 50 persen. Sementara itu, bagi yang baru melapor pada periode 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksi yang diberikan hanya sebesar 25 persen.

    Syarat dan Ketentuan Pengajuan

    Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada 1 Oktober 2028. Ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi, di antaranya:

    1. Wajib pajak tidak sedang dalam proses mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya (harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai).
    2. Jika sebelumnya pernah mengajukan gugatan, maka wajib melampirkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.
    3. Menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif tersebut timbul akibat kekhilafan, bukan karena kesalahan sengaja dari wajib pajak.
    4. Fasilitas ini hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dilunasi.

    Bukan Pemutihan Pajak

    Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bukanlah "pemutihan pajak". Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa meskipun sanksi administratif dihapuskan, kewajiban membayar pokok utang pajak tetap harus dilunasi sepenuhnya.

    "Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak. Hal ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi," ujar Bimo.

    Perubahan aturan terbaru juga mengatur mekanisme pembayaran, di mana pembayaran yang dilakukan wajib pajak akan diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu sebelum dialokasikan untuk sanksi.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Solusi Limbah Sawit Jadi Biochar

      14-10-2026 - 18.55

      IHSG Merah tapi Tetap Menguat Sore Ini

      14-10-2026 - 16.55

      Rupiah Tertekan Harga Minyak Dunia

      14-10-2026 - 16.20

      Misi Ambisius Indonesia Menuju Langit Biru

      14-10-2026 - 14.55

      Strategi Jitu Kementan Kejar Swasembada Pangan

      14-10-2026 - 14.20

      Wacana Pembagian HP Gratis Segera Realisasi

      14-10-2026 - 12.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Solusi Limbah Sawit Jadi Biochar
      • Kabar Gembira Sanksi Pajak Dihapus
      • IHSG Merah tapi Tetap Menguat Sore Ini
      • Rupiah Tertekan Harga Minyak Dunia
      • Misi Ambisius Indonesia Menuju Langit Biru

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.