Faktual.news – Kabar baik menyelimuti para pelaku usaha mikro di Indonesia. Pemerintah secara resmi mengumumkan rencana besar untuk memangkas beban bunga pinjaman pada program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar secara signifikan. Jika sebelumnya nasabah harus menanggung bunga di kisaran 18 hingga 25 persen, kini angka tersebut akan dipangkas tajam menjadi hanya 8 persen saja.
Kebijakan yang sangat dinantikan ini dijadwalkan mulai berlaku pada pekan kedua November 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memperkuat daya saing sektor usaha mikro dan memberikan napas lega bagi para perempuan pengusaha di akar rumput yang selama ini menjadi fokus utama program Mekaar.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa keputusan ini tidak diambil secara terburu-buru. Sebelum diterapkan secara nasional, pemerintah telah melakukan serangkaian uji coba lapangan yang melibatkan sekitar 2.000 nasabah perempuan PNM Mekaar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa skema bunga baru ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasabah.
"Alhamdulillah, kami telah melakukan evaluasi mendalam. Beberapa catatan dari hasil uji coba tersebut sedang kami perbaiki dan tinjau kembali. Insyaallah, pada minggu kedua bulan November ini, kebijakan tersebut sudah bisa kami dorong untuk segera diimplementasikan," ujar Maman saat memberikan keterangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (2/11).
Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah melibatkan berbagai pihak strategis, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Kepala BP BUMN Aminudin Ma’ruf, hingga pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk serta manajemen PNM. Sinergi lintas lembaga ini sangat krusial untuk memastikan transisi kebijakan berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas keuangan lembaga penyalur.
Untuk mendukung kebijakan besar ini, pemerintah telah menyiapkan dana subsidi yang tidak sedikit, yakni sekitar Rp2,6 triliun. Anggaran fantastis ini disiapkan untuk menutupi selisih bunga hingga akhir Desember 2026. Menariknya, Maman menegaskan bahwa penurunan bunga menjadi 8 persen ini bukan sekadar program sementara, melainkan akan bersifat permanen sesuai dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Perintah Pak Presiden adalah kebijakan ini berlaku secara permanen. Saat ini, kami sudah menyiapkan sekitar Rp2,6 triliun untuk mendukungnya hingga akhir tahun. Kami akan terus menghitung bagaimana alokasi dana tersebut dapat menjangkau jumlah nasabah terbanyak dalam sisa waktu yang ada," tambahnya.
Meskipun jadwal pelaksanaan sempat bergeser dari target awal pada bulan September, hal ini dikarenakan pemerintah ingin memastikan setiap detail teknis di lapangan telah matang melalui tahap uji coba. Selanjutnya, Kementerian UMKM akan segera menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk BP BUMN, guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan secara sistematis dan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.


