Faktual.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan baru saja merilis data mengejutkan terkait peta konflik perpajakan di Indonesia. Berdasarkan catatan resmi, terdapat lonjakan angka sengketa pajak yang cukup signifikan di tanah air. Tercatat, sebanyak 73.394 sengketa pajak terjadi secara nasional dalam rentang waktu tahun 2021 hingga kuartal ketiga tahun 2026.
Data tersebut menunjukkan adanya ketimpangan yang mencolok antarwilayah. Jakarta menjadi penyumbang sengketa pajak terbesar di Indonesia. Lebih dari separuh total perkara, yakni sekitar 55,8 persen atau setara dengan 40.930 kasus banding dan gugatan, berasal dari wajib pajak yang berdomisili di ibu kota. Angka ini jauh melampaui jumlah sengketa di provinsi-provinsi lainnya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa fenomena ini merupakan konsekuensi logis dari status Jakarta sebagai jantung ekonomi dan pusat pemerintahan. Menurutnya, mayoritas entitas bisnis skala besar memilih untuk menempatkan kantor pusat mereka di Jakarta, meskipun aktivitas operasional mereka tersebar luas di berbagai pelosok nusantara.
"Jakarta adalah pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan. Oleh karena itu, hampir semua perusahaan besar atau entitas raksasa memusatkan kantor pusatnya di Jakarta," ungkap Bimo saat memberikan paparan di Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/11).
Lebih lanjut, Bimo menyoroti peran teknologi digital yang semakin memperkuat sentralisasi administrasi ini. Di era modern, perusahaan kini menggunakan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) seperti SAP atau Oracle. Teknologi ini memungkinkan manajemen keuangan, sumber daya manusia, penggajian, hingga urusan perpajakan dikelola secara terpusat dari satu titik, meski cabang perusahaan berada di ujung wilayah Indonesia lainnya.
Efek digitalisasi ini membuat administrasi perpajakan tetap terkonsentrasi di Jakarta, yang kemudian berdampak pada tingginya angka sengketa di wilayah tersebut. Bimo menegaskan bahwa data statistik ini harus menjadi perhatian serius bagi Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan penyelesaian sengketa ke depan.
Setelah Jakarta, Jawa Barat menempati urutan kedua dengan 5.584 perkara. Jawa Timur menyusul di posisi ketiga dengan 4.550 perkara, sementara Provinsi Riau berada di urutan keempat dengan 2.508 perkara. Secara geografis, Pulau Jawa masih mendominasi dengan porsi 74,6 persen dari total sengketa nasional. Wilayah Sumatera menyumbang 9 persen, Kalimantan 3,1 persen, dan wilayah Indonesia Timur lainnya mencakup 13,3 persen.
Data ini diharapkan menjadi landasan bagi penataan kelembagaan dan akses keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak. Bimo menekankan pentingnya menyesuaikan desain penyelesaian sengketa dengan karakteristik bisnis saat ini yang sudah sangat terdigitalisasi.
Berikut adalah daftar daerah dengan sengketa pajak tertinggi (2021-Kuartal III 2026):
- DKI Jakarta: 40.930 perkara
- Jawa Barat: 5.584 perkara
- Jawa Timur: 4.550 perkara
- Riau: 2.508 perkara


