faktual.news – Indonesia, sebuah negara kepulauan yang kaya akan keanekaragaman hayati, kini menjadi sorotan dunia berkat potensi karbonnya yang luar biasa. Kementerian Kehutanan mengungkapkan bahwa sektor kehutanan saja menyimpan cadangan karbon yang dapat diperdagangkan hingga 13,4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2e) sampai tahun 2050. Angka fantastis ini menempatkan Indonesia pada posisi strategis di tengah isu perubahan iklim global.
Keunggulan ini bukan tanpa alasan. Indonesia diberkahi dengan hutan tropis terluas ketiga di planet ini, ditambah lagi dengan ekosistem mangrove yang membentang luas. Kekayaan biodiversitas nasional turut memperkuat kemampuan ekosistem dalam menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah masif. Tak hanya di daratan, kekuatan Indonesia juga terpancar dari ekosistem pesisir dan kelautan, atau yang dikenal sebagai "karbon biru". Mangrove dan padang lamun di perairan Indonesia bahkan memiliki kapasitas penyimpanan karbon per hektare yang jauh melampaui hutan daratan. Kombinasi unik ini menjadikan Indonesia pemain kunci dalam pengembangan ekonomi karbon.

Dengan potensi sebesar itu, Indonesia memiliki peluang emas untuk tidak hanya menjadi negara penghasil emisi, tetapi juga sebagai penyerap karbon raksasa. Salah satu pintu ekonomi yang terbuka lebar adalah perdagangan karbon. Mekanisme berbasis pasar ini, sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, memungkinkan jual beli unit karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Namun, apa sebenarnya yang diperdagangkan? Menurut Iwan Wibisono, Nature Climate Solution Lead Konservasi Indonesia, yang menjadi objek transaksi bukanlah karbon fisik yang bisa dipegang. Melainkan, sertifikat atau unit karbon yang membuktikan keberhasilan suatu kegiatan dalam mengurangi atau menyerap emisi dalam jumlah tertentu. Bayangkan sebuah hutan yang berhasil menyerap 100 ton CO2e. Jumlah ini kemudian dihitung, dikuantifikasi, dan diterbitkan dalam bentuk sertifikat karbon, yang nilainya bisa mencapai US$5, US$10, US$15, atau lebih per ton, tergantung jenis aktivitasnya.
Sertifikat tersebut menjadi bukti nyata bahwa telah terjadi pengurangan emisi melalui berbagai aktivitas. Misalnya, upaya konservasi hutan, penanaman pohon, atau pencegahan deforestasi. Jika deforestasi berhasil ditekan, emisi gas rumah kaca yang seharusnya dilepaskan ke atmosfer dapat dihindari. Pengurangan emisi inilah yang menjadi produk akhir dalam perdagangan karbon, sering disebut sebagai kredit karbon.
Penerbitan sertifikat karbon ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi internasional yang juga diakui di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Verra, yang banyak digunakan untuk proyek kehutanan dengan metodologi standar mereka. Ada juga Plan Vivo yang cocok untuk proyek berbasis komunitas skala kecil, serta Gold Standard yang populer di sektor energi. Global Climate Council (GCC) juga diakui di Indonesia, meskipun belum banyak dimanfaatkan. Masing-masing lembaga memiliki metodologi berbeda sesuai jenis proyek yang dikembangkan.
Setelah kredit karbon diterbitkan, transaksi dapat dilakukan melalui beberapa skema. Pengembang proyek bisa menjual langsung sertifikat kepada pembeli, seperti perusahaan yang ingin mengimbangi emisinya. Transaksi juga bisa melibatkan broker yang membeli terlebih dahulu untuk kemudian dijual kembali. Selain itu, jual beli juga bisa berlangsung di pasar sekunder melalui bursa karbon. Di Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengelola bursa karbon, memfasilitasi pihak-pihak yang ingin membeli kredit karbon sesuai target pengurangan emisi mereka, layaknya perdagangan komoditas pada umumnya.


