faktual.news – PT Pertamina Persero menyatakan kesiapannya untuk segera menerapkan regulasi anyar terkait manajemen harga gas bumi di tingkat nasional. Kebijakan ini merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM yang bertujuan menata ulang sektor gas demi kepentingan bersama.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Muhammad Baron menegaskan dukungan penuh perusahaan terhadap langkah pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini telah dirancang dengan cermat, mempertimbangkan dan menyeimbangkan kepentingan seluruh pihak terkait secara adil dan proporsional.

Baron menjelaskan, penetapan tarif gas bumi khusus atau HGBT bagi para pelanggan penerima tetap berpegang pada arahan pemerintah. Yakni sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU untuk kebutuhan bahan baku industri dan 7 dolar AS per MMBTU untuk keperluan bahan bakar.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa harga jual gas pipa untuk pelanggan non-HGBT di wilayah Jawa Barat akan dipertahankan pada rata-rata 9,6 dolar AS per MMBTU.
Tak hanya gas pipa, harga liquefied natural gas LNG untuk kalangan industri di kawasan Jawa Barat Banten dan DKI Jakarta kini ditetapkan sebesar 13 dolar AS per MMBTU. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan setelah sebelumnya sempat melambung di kisaran 20 hingga 23 dolar AS per MMBTU.
Sebagai entitas anak usaha gas Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara PGN siap mengemban dan merealisasikan seluruh ketentuan yang termaktub dalam kebijakan baru ini. PGN berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi regulasi demi stabilitas dan efisiensi pasokan gas nasional.


