faktual.news – Industri perbankan nasional kembali dihebohkan dengan penutupan satu lagi Bank Perekonomian Rakyat BPR. Kali ini, giliran PT BPR Pasarraya Kuta di Bali yang resmi menghentikan seluruh operasionalnya setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Keputusan ini menambah panjang daftar bank yang tutup sepanjang tahun 2026 menjadi 14 institusi keuangan.
Pencabutan izin operasional BPR Pasarraya Kuta yang berlokasi strategis di Jalan Raya Tuban Nomor 62 Kuta Badung Bali ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 pada tanggal 17 September 2026. Langkah tegas OJK ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat fondasi sektor perbankan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Perjalanan menuju penutupan BPR Pasarraya Kuta dimulai sejak 4 September 2025. Saat itu, OJK telah menempatkan BPR tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan BDP karena rasio permodalan minimumnya berada di bawah ambang batas 12 persen. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk menyusun dan melaksanakan rencana penyehatan, upaya yang dilakukan oleh manajemen BPR Pasarraya Kuta tidak membuahkan hasil signifikan dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas yang kronis.
Melihat kegagalan tersebut, pada 2 September 2026, OJK meningkatkan status BPR Pasarraya Kuta menjadi Bank Dalam Resolusi BDR. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengawasan bank. Setelah Pengurus dan Pemegang Saham kembali gagal menyehatkan bank, Lembaga Penjamin Simpanan LPS akhirnya turun tangan.
LPS, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026, memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BPR Pasarraya Kuta dan meminta OJK mencabut izin usahanya. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK pun resmi menutup BPR Pasarraya Kuta.
Dengan penutupan ini, LPS akan segera menjalankan fungsinya untuk menjamin simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui. OJK menghimbau seluruh nasabah BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang dan tidak panik, karena dana simpanan mereka dijamin penuh oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum BPR Pasarraya Kuta, OJK telah mencabut izin usaha 13 bank lainnya di berbagai wilayah Indonesia. Penutupan ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan nasional. Berikut adalah daftar lengkap 14 bank yang telah ditutup sepanjang tahun 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas Sumatra Barat 7 Januari 2026
- PT BPR Prima Master Bank Surabaya Jawa Timur 27 Januari 2026
- Perumda BPR Bank Cirebon Jawa Barat 9 Februari 2026
- PT BPR Kamadana Bangli Bali 18 Februari 2026
- PT BPR Koperindo Jaya Jakarta Pusat DKI Jakarta 9 Maret 2026
- PT BPR Pembangunan Nagari Agam Sumatra Barat 31 Maret 2026
- PT BPR Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Sumatra Barat 7 April 2026
- PT BPR Ceper Permata Artha Klaten Jawa Tengah 25 Juni 2026
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu Jawa Timur 3 Juli 2026
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal Yogyakarta 7 Juli 2026
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok Jawa Barat 16 Juli 2026
- PT BPR Citra Bersada Abad Bintara Bekasi Barat Kota Bekasi 19 Agustus 2026
- PT BPRS Gaido Indonesia Kabupaten Cianjur Jawa Barat 1 September 2026
- PT Bank Perekonomian Rakyat BPR Pasarraya Kuta Bali 17 September 2026


