Momen penting dimulainya pemeriksaan ini ditandai dengan Grand Entry Meeting yang digelar pada Kamis 17 September. Dalam pertemuan tersebut Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo secara simbolis menyerahkan Surat Tugas Pemeriksaan kepada CEO BPI Danantara Rosan Roeslani. BPK menegaskan komitmennya untuk mengawal integritas tata kelola dan akuntabilitas Danantara sebagai fondasi utama laporan keuangan yang berkualitas tinggi, demikian dilansir faktual.news.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK ini memiliki cakupan yang luas. Tidak hanya BPI Danantara induknya, audit juga akan merambah ke anak-anak perusahaan seperti PT Danantara Aset Manajemen PT DAM dan PT Danantara Investasi Manajemen PT DIM. Bahkan seluruh Badan Usaha Milik Negara BUMN yang terkait dalam ekosistem Danantara tidak luput dari pengawasan.

Mandat untuk melakukan audit ini diperkuat oleh sejumlah payung hukum krusial. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, secara gamblang menegaskan kewajiban BPK untuk menelusuri pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara.
Tujuan utama BPK adalah memberikan opini independen terkait kewajaran laporan keuangan tersebut. Ini berarti BPK akan menguji keselarasan laporan dengan standar akuntansi yang berlaku, kelengkapan pengungkapan informasi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal yang diterapkan.
Metode audit yang digunakan adalah pendekatan berbasis risiko. Strategi ini dirancang untuk secara proaktif mengidentifikasi potensi kesalahan penyajian material, praktik kecurangan atau fraud, penyalahgunaan wewenang, ketidakpatuhan terhadap regulasi, hingga celah-celah kelemahan dalam sistem pengendalian internal.
Sebelumnya BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun 2025 yang masih berstatus unaudited kepada BPK pada 20 Juli 2026. Setelah menerima laporan dan menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026, BPK melakukan serangkaian persiapan matang. Ini termasuk memperbarui penilaian risiko, menentukan tingkat materialitas, dan menyusun strategi pemeriksaan yang efektif dan terarah.

