Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MSCI Bikin Geger! Dana Asing Hengkang, RI Waspada

    14-03-2026 - 14.20

    IHSG Merana! Anjlok Lebih 3%, Pemicu Utama Bikin Was-was!

    14-03-2026 - 05.20

    Terungkap! Waskita Karya Bangun RS di Maluku, Fantastis!

    13-03-2026 - 21.20
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • MSCI Bikin Geger! Dana Asing Hengkang, RI Waspada
    • IHSG Merana! Anjlok Lebih 3%, Pemicu Utama Bikin Was-was!
    • Terungkap! Waskita Karya Bangun RS di Maluku, Fantastis!
    • BEI Bongkar Prediksi Outflow Asing Maret 2026: Takkan Menggila!
    • Ekonomi Geger! BI Rate 2026 Diprediksi Hanya Dipangkas 25 Bps!
    • Indonesia Siap Jadi Raja Bursa Global: Ini Dia Kuncinya!
    Faktual News
    Home - Market - Emas Antam Melonjak Tajam!
    Market

    Emas Antam Melonjak Tajam!

    24-08-2025 - 05.2001 Min Read0
    Emas Antam Melonjak Tajam!

    Faktual News melaporkan lonjakan harga emas Antam pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025. Kenaikan signifikan ini menarik perhatian para investor dan pelaku pasar. Harga emas batangan 24 karat Antam ukuran satu gram melesat Rp24.000, dari Rp1.890.000 menjadi Rp1.914.000 per gram. Gerak naik ini juga terlihat pada harga buyback yang ikut terdongkrak Rp24.000 ke level Rp1.760.000 per gram, menghasilkan selisih harga beli dan buyback sebesar Rp154.000.

    Lonjakan harga ini tak hanya terjadi pada emas batangan satu gram. Pecahan 0,5 gram dibanderol Rp1.007.000, sementara ukuran 2 gram dan 3 gram masing-masing dijual Rp3.768.000 dan Rp5.627.000. Untuk ukuran 5 gram, harga emas Antam mencapai Rp9.345.000. Kenaikan harga juga terlihat pada logam mulia lainnya. Harga perak hari ini naik Rp350 menjadi Rp20.150 per gram.

    Emas Antam Melonjak Tajam!
    Gambar Istimewa : merdekapos.com

    Perlu diingat, sesuai PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, dengan menyertakan NPWP, pembeli berhak atas potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45 persen. Lonjakan harga emas Antam ini tentu menjadi pertimbangan tersendiri bagi para investor yang ingin memanfaatkan momentum pasar. Analisis lebih lanjut diperlukan untuk memahami faktor-faktor di balik kenaikan harga yang cukup signifikan ini dan proyeksi pergerakan harga ke depannya.

    Ikuti Kami di Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

    kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

    Baca Juga

    MSCI Bikin Geger! Dana Asing Hengkang, RI Waspada

    14-03-2026 - 14.20

    IHSG Merana! Anjlok Lebih 3%, Pemicu Utama Bikin Was-was!

    14-03-2026 - 05.20

    Terungkap! Waskita Karya Bangun RS di Maluku, Fantastis!

    13-03-2026 - 21.20

    BEI Bongkar Prediksi Outflow Asing Maret 2026: Takkan Menggila!

    13-03-2026 - 14.20

    13-03-2026 - 05.20

    12-03-2026 - 21.20
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Recent Posts

    • MSCI Bikin Geger! Dana Asing Hengkang, RI Waspada
    • IHSG Merana! Anjlok Lebih 3%, Pemicu Utama Bikin Was-was!
    • Terungkap! Waskita Karya Bangun RS di Maluku, Fantastis!
    • BEI Bongkar Prediksi Outflow Asing Maret 2026: Takkan Menggila!
    • (tanpa judul)

    Recent Comments

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

    Archives

    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025

    Categories

    • Dunia
    • Esports
    • Market
    • Olahraga
    • Sepakbola
    Faktual News
    • Home
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Tentang Kami
    © 2026 faktual.news | KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.