faktual.news – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman baru-baru ini menguak dugaan praktik penipuan besar-besaran terkait beras fortifikasi. Produk pangan yang seharusnya menjadi penopang gizi bagi kelompok rentan ini, justru dibanderol dengan harga fantastis hingga Rp57 ribu per kilogram, jauh melampaui standar wajar.
Amran mengungkapkan, temuan mengejutkan ini didapat setelah Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan serangkaian pemeriksaan dan uji laboratorium di empat fasilitas bersertifikat. Hasilnya, banyak sampel beras fortifikasi yang kandungan dan spesifikasinya tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.

"Beras fortifikasi ini kan peruntukannya jelas, untuk mengatasi stunting, membantu masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Bukan untuk dijadikan alat penipuan oleh oknum pemburu rente," tegas Amran dalam sebuah ekspos hasil pemeriksaan di Jakarta.
Ia menjelaskan, harga normal beras fortifikasi seharusnya berada di kisaran Rp13.500 per kilogram. Namun, Kementan menemukan produk tersebut dijual hingga Rp57 ribu per kilogram. Selisih harga yang mencapai sekitar Rp44 ribu per kilogram ini sungguh mencengangkan, mengingat biaya tambahan untuk proses fortifikasi beras diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram.
"Hanya dengan tambahan biaya seribu rupiah, mereka bisa menjualnya sampai lima puluh tujuh ribu rupiah. Ini jelas praktik yang sangat merugikan," ujar Amran.
Dugaan penipuan ini, menurut Amran, sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang sangat membutuhkan dukungan gizi. Parahnya lagi, permasalahan pada beras fortifikasi ini ditemukan pada sebagian besar sampel yang diperiksa. Amran menyebut, sekitar 90 persen dari beras yang diuji tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Amran memperkirakan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan praktik curang ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp89 triliun. Angka ini menunjukkan betapa masifnya dampak negatif dari praktik tersebut terhadap konsumen.
Amran menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius. Pasalnya, ini menyangkut hak fundamental masyarakat untuk memperoleh pangan yang sesuai dengan informasi yang dijanjikan pada produk, serta integritas program pemerintah dalam upaya peningkatan gizi nasional.


