faktual.news – Sektor perbankan nasional kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan OJK mencabut izin usaha dua belas Bank Perkreditan Rakyat BPR hingga Agustus 2026. Keputusan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk menjaga kesehatan industri perbankan serta memperkuat kepercayaan publik.
Terbaru pencabutan izin usaha menimpa PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara Bekasi Barat Kota Bekasi. Efektif sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 BPR tersebut kini resmi berhenti beroperasi. Kepala OJK wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi Edwin Nurhadi menegaskan bahwa tindakan pengawasan ini vital untuk stabilitas sistem keuangan.

Gelombang penutupan BPR ini telah berlangsung sejak awal tahun. Pada Januari 2026 OJK mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya Jawa Timur. Disusul pada Februari Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli Bali juga harus gulung tikar.
Memasuki Maret PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam Sumatra Barat menyusul dalam daftar. Pada April giliran PT BPR Sungai Rumbai di Sumatra Barat yang izinnya dicabut. Tren ini berlanjut di Juni dengan penutupan PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah.
Bulan Juli 2026 menjadi periode yang cukup padat dengan pencabutan izin tiga BPR sekaligus yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok Jawa Barat. Puncaknya pada Agustus dengan penutupan BPR Citra Bersada Abadi melengkapi daftar dua belas entitas yang kini tidak lagi melayani nasabah.
Setelah izin dicabut seluruh kegiatan operasional BPR terkait secara otomatis dihentikan dan kantornya ditutup untuk umum. OJK memastikan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah serta pihak lain akan sepenuhnya ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan LPS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen dan pemegang saham BPR yang izinnya telah dicabut dilarang keras melakukan tindakan hukum apapun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses likuidasi serta melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.


