faktual.news – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia SPAI melayangkan protes keras terhadap skema potongan komisi 8 persen yang hanya diterapkan bagi pengemudi ojek online roda dua. Mereka menuntut agar kebijakan pembagian hasil 92:8 tersebut diberlakukan secara merata untuk seluruh pekerja transportasi daring, tak terkecuali taksi online dan kurir kargo.
Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh janji Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day lalu. Kala itu, Presiden menyatakan komitmennya untuk memberlakukan potongan platform sebesar 8 persen bagi semua pekerja transportasi daring, bukan hanya ojol.

Menurut Lily, peraturan presiden semestinya mencakup semua pekerja yang beraktivitas dalam pengantaran penumpang maupun barang, termasuk makanan, menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, bahkan lebih. Ini menunjukkan bahwa semangat kebijakan tersebut harus bersifat inklusif dan menyeluruh.
SPAI juga menyoroti kecenderungan perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive, ShopeeFood, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan Green SM yang kerap mengambil keputusan secara sepihak. Kondisi ini, kata Lily, terjadi karena status pekerja bagi para pengemudi transportasi daring belum diakui secara resmi, yang berujung pada minimnya hak-hak dan kondisi kerja yang layak.
Guna memastikan perlindungan yang memadai, SPAI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform. Konvensi ini telah disetujui Indonesia untuk disahkan pada sidang International Labour Conference ILC ke-114 Juni lalu.
Bersamaan dengan itu, SPAI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memasukkan aturan perlindungan bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo ke dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang komprehensif.
Sebelumnya, Gojek dan Grab memang telah menyepakati penerapan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan. Namun, kesepakatan yang akan efektif mulai 1 Juli 2026 itu secara spesifik hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, memicu ketidakpuasan di kalangan pekerja transportasi daring lainnya.


