Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    OJK Ungkap 7 Fintech Lolos Uji Siap Guncang Pasar

    27-08-2026 - 21.20

    Tok Palu DPR Destry Pimpin BI

    27-08-2026 - 18.20

    Terungkap Jadwal Baru Beli Pertalite Balikpapan

    27-08-2026 - 14.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • OJK Ungkap 7 Fintech Lolos Uji Siap Guncang Pasar
    • Tok Palu DPR Destry Pimpin BI
    • Terungkap Jadwal Baru Beli Pertalite Balikpapan
    • Pertalite Desil Kacau Kapan Pembatasan Mulai
    • TASPEN Buka Rahasia Jaminan Sosial Dunia Tercengang
    • BNI WondrX 2026 Pecahkan Rekor Transaksi Fantastis
    • Pertamina Eco RunFest 2026 Ubah Sampah Jadi Berkah
    • Purbaya: Dana Karhutla Bebas Asal Tak Markup
    Faktual News
    Home - Market - Aturan Komisi Driver Online Bikin Heboh
    Market

    Aturan Komisi Driver Online Bikin Heboh

    25-06-2026 - 05.2002 Mins Read4
    aturan komisi driver online bikin heboh

    faktual.news – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia SPAI melayangkan protes keras terhadap skema potongan komisi 8 persen yang hanya diterapkan bagi pengemudi ojek online roda dua. Mereka menuntut agar kebijakan pembagian hasil 92:8 tersebut diberlakukan secara merata untuk seluruh pekerja transportasi daring, tak terkecuali taksi online dan kurir kargo.

    Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh janji Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day lalu. Kala itu, Presiden menyatakan komitmennya untuk memberlakukan potongan platform sebesar 8 persen bagi semua pekerja transportasi daring, bukan hanya ojol.

    Aturan Komisi Driver Online Bikin Heboh
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menurut Lily, peraturan presiden semestinya mencakup semua pekerja yang beraktivitas dalam pengantaran penumpang maupun barang, termasuk makanan, menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, bahkan lebih. Ini menunjukkan bahwa semangat kebijakan tersebut harus bersifat inklusif dan menyeluruh.

    SPAI juga menyoroti kecenderungan perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive, ShopeeFood, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan Green SM yang kerap mengambil keputusan secara sepihak. Kondisi ini, kata Lily, terjadi karena status pekerja bagi para pengemudi transportasi daring belum diakui secara resmi, yang berujung pada minimnya hak-hak dan kondisi kerja yang layak.

    Guna memastikan perlindungan yang memadai, SPAI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform. Konvensi ini telah disetujui Indonesia untuk disahkan pada sidang International Labour Conference ILC ke-114 Juni lalu.

    Bersamaan dengan itu, SPAI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memasukkan aturan perlindungan bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo ke dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang komprehensif.

    Sebelumnya, Gojek dan Grab memang telah menyepakati penerapan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan. Namun, kesepakatan yang akan efektif mulai 1 Juli 2026 itu secara spesifik hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, memicu ketidakpuasan di kalangan pekerja transportasi daring lainnya.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      OJK Ungkap 7 Fintech Lolos Uji Siap Guncang Pasar

      27-08-2026 - 21.20

      Tok Palu DPR Destry Pimpin BI

      27-08-2026 - 18.20

      Terungkap Jadwal Baru Beli Pertalite Balikpapan

      27-08-2026 - 14.20

      Pertalite Desil Kacau Kapan Pembatasan Mulai

      27-08-2026 - 08.20

      TASPEN Buka Rahasia Jaminan Sosial Dunia Tercengang

      27-08-2026 - 05.20

      BNI WondrX 2026 Pecahkan Rekor Transaksi Fantastis

      27-08-2026 - 02.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • OJK Ungkap 7 Fintech Lolos Uji Siap Guncang Pasar
      • Tok Palu DPR Destry Pimpin BI
      • Terungkap Jadwal Baru Beli Pertalite Balikpapan
      • Pertalite Desil Kacau Kapan Pembatasan Mulai
      • TASPEN Buka Rahasia Jaminan Sosial Dunia Tercengang

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.