faktual.news – Menteri Perdagangan Budi Santoso secara terbuka mengurai dinamika ancaman tarif dagang tambahan 10 persen dari Amerika Serikat terhadap Indonesia. Situasi ini disebut masih sangat cair dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
Budi menjelaskan bahwa kebijakan tarif 10 persen yang diberlakukan AS sebagai pengganti tarif resiprokal yang dibatalkan Mahkamah Agung AS akan berakhir pada 24 Juli 2026. Namun, kekhawatiran muncul setelah tanggal tersebut. Amerika Serikat, melalui United States Trade Representative (USTR), telah merilis temuan awal investigasi terkait isu kerja paksa pada 2 Juni 2024.

Dari hasil temuan tersebut, AS mengusulkan penerapan bea masuk atau tarif dagang baru. Sebanyak 60 negara di dunia akan dikenai tarif, dengan rincian 10 persen untuk 14 negara dan 12,5 persen untuk 46 negara lainnya. Indonesia masuk dalam kelompok 14 negara yang diusulkan dikenai tarif 10 persen.
Mendag Budi Santoso, yang kerap disapa Busan, mengungkapkan alasan Indonesia mendapatkan usulan tarif 10 persen. Hal ini karena Indonesia dianggap memiliki kerangka hukum yang memadai terkait isu kerja paksa. Selain itu, Indonesia juga memiliki Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan pemerintah AS, yang menjadi nilai plus dalam negosiasi.
Meski demikian, AS juga berencana untuk memulai inisiasi investigasi Section 301 pada 11 Maret 2026. Penyelidikan ini akan berfokus pada isu kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas (excess capacity) manufaktur, yang berpotensi mempengaruhi kebijakan tarif di masa mendatang.
Menyikapi perkembangan ini, pemerintah Indonesia terus memperkuat komunikasi dan melakukan pendekatan intensif dengan Amerika Serikat. Tujuannya adalah untuk memastikan Indonesia bisa mendapatkan kesepakatan tarif yang lebih menguntungkan setelah kebijakan tarif yang ada saat ini berakhir pada 24 Juli 2026. Langkah ini krusial untuk menjaga stabilitas perdagangan dan melindungi kepentingan ekonomi nasional.


