faktual.news – Sebuah era baru dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia resmi dimulai. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), entitas BUMN yang baru dibentuk, kini mengemban misi krusial: membendung praktik culas under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini ditengarai merugikan negara triliunan rupiah. Fokus utama pengawasan DSI mencakup komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Dony Oskaria, yang menjabat Kepala Badan Pengaturan (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, menegaskan komitmen DSI untuk memastikan setiap transaksi berjalan transparan dan akuntabel. "Semua kontrak yang ada akan tetap berjalan normal. Namun, kami akan memastikan tidak ada lagi celah bagi praktik under-invoicing maupun transfer pricing," ujar Dony dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (8/6). Ia menambahkan, DSI sedang mengembangkan sistem digitalisasi mutakhir guna menjamin kewajaran dan transparansi seluruh transaksi sumber daya alam.

Sebagai penyalur tunggal ekspor untuk tiga komoditas vital tersebut, PT DSI bertugas menjamin integritas data ekspor dan mencegah segala bentuk manipulasi. Mandat ini berlaku hingga 31 Desember 2026, periode krusial untuk menata ulang sistem ekspor. Dony juga menekankan bahwa kinerja DSI akan dapat diawasi langsung oleh masyarakat, sebuah bukti komitmen Danantara terhadap transparansi penuh.
Langkah strategis ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku 1 Juni 2026 ini secara tegas menyatakan bahwa ekspor kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor, dalam hal ini PT DSI. Pemerintah juga membuka peluang untuk menambah daftar komoditas strategis lainnya di masa mendatang.
Presiden Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan ganda: memperkuat pengawasan ekspor sekaligus membasmi praktik kurang bayar, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. "Kebijakan ini akan memaksimalkan pemasukan pajak dan penerimaan negara dari pengelolaan SDA kita," tegas Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5). Dengan demikian, pembentukan PT DSI bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk menjaga kekayaan alam Indonesia agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi seluruh rakyat.


