Faktual News – Pemerintah Indonesia bersiap meluncurkan sebuah terobosan signifikan dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Mulai 1 Juni 2026, mekanisme ekspor satu pintu akan diberlakukan, menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus yang menangani komoditas vital seperti batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta validitas data ekspor nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Minggu (31/5), menegaskan bahwa langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat manajemen dan pengawasan ekspor. "Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita," ujar Airlangga, merujuk pada batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy. Tujuan utamanya adalah memastikan kualitas produk serta keabsahan data ekspor berjalan lebih baik, sebuah aspek krusial dalam perdagangan internasional.

Implementasi kebijakan ini akan dibagi menjadi dua tahapan krusial, dirancang untuk memberikan waktu yang cukup bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan sistem baru.
Tahap I: Masa Transisi (1 Juni 2026 – 31 Desember 2026)
Pada fase awal ini, perusahaan eksportir masih diperkenankan untuk menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, ada kewajiban baru yang harus dipenuhi: setiap eksportir wajib menyampaikan laporan secara elektronik kepada PT DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dokumen-dokumen penting seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, dan dokumen transaksi masih akan menggunakan nama perusahaan eksportir. Demikian pula, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) via sistem SIMODIS tetap menjadi tanggung jawab perusahaan, namun wajib dilaporkan kepada PT DSI. Selain itu, kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor, seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor, juga tetap dilakukan oleh eksportir.
Pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh dalam tiga bulan pertama implementasi tahap transisi ini. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor. Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya akan tercatat atas nama "Perusahaan QQ BUMN Ekspor".
Tahap II: Implementasi Penuh (Mulai 1 Januari 2027)
Fase kedua ini menandai era baru dalam ekspor SDA Indonesia, di mana seluruh proses ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui PT DSI. Dalam skema penuh ini, BUMN tersebut akan mengambil alih peran sebagai eksportir tunggal dan bertanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian proses ekspor. Ini mencakup negosiasi transaksi, kontrak penjualan, customs clearance, pengangkutan, hingga proses pembayaran. Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui SIMODIS, serta pemenuhan kewajiban perizinan akan sepenuhnya ditangani oleh PT DSI.
Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem ekspor yang lebih terstruktur dan transparan. Dengan harapan dapat memaksimalkan potensi SDA Indonesia, meningkatkan nilai tambah, sekaligus memperkuat posisi tawar di pasar global, langkah ini diproyeksikan akan membawa perubahan fundamental bagi para pelaku usaha di sektor batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy.


