Faktual News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti lonjakan harga minyak goreng curah di Kota Medan, Sumatra Utara, yang terpantau masih bertengger tinggi hingga menembus Rp21.000 per kilogram. Angka ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.500 per kilogram, menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas regulasi pasar.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, mengungkapkan temuan ini setelah melakukan pemantauan harga bahan pokok di dua pasar tradisional utama Medan, yakni Pasar Sei Sikambing dan Pasar Petisah pada Senin (25/5/2026). Data yang dihimpun KPPU menunjukkan harga minyak goreng curah berkisar antara Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram. Konsistensi harga tinggi ini juga terkonfirmasi oleh Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia Kota Medan, yang mencatat harga stabil di Rp20.400 per kilogram dalam sepekan terakhir.

Ridho menegaskan bahwa stabilitas harga minyak goreng curah di level tinggi ini patut diwaspadai. Berbeda dengan komoditas lain yang kerap berfluktuasi musiman, harga minyak goreng curah justru menunjukkan ketahanan yang aneh di atas harga acuan. "Kondisi ini memerlukan pencermatan mendalam, terutama dari aspek efisiensi rantai pasok dan struktur distribusi di tingkat hilir," ujarnya.
Tak hanya minyak goreng curah, KPPU juga menemukan anomali pada harga Minyakita, minyak goreng kemasan bersubsidi. Di luar mitra resmi Bulog atau ID Food, Minyakita dijual dengan harga Rp19.000 hingga Rp20.000 per liter, jauh di atas HET Rp15.700 per liter. "Penjualan Minyakita di atas HET, bahkan di luar pasar resmi, jelas tidak dibenarkan," tegas Ridho.
Selain itu, KPPU turut mencermati tekanan harga pada komoditas cabai merah keriting. Hasil survei lapangan menunjukkan harga cabai merah mencapai Rp60.000 per kilogram di Pasar Sei Sikambing dan Rp70.000 per kilogram di Pasar Petisah, melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP) Rp55.000 per kilogram. Data PIHPS Bank Indonesia Kota Medan menguatkan tren ini, dengan kenaikan tajam dari Rp31.500 per kilogram pada 18 Mei 2026 menjadi Rp64.300 per kilogram pada 25 Mei 2026. Ini mengindikasikan tekanan pasokan hortikultura yang lebih luas, bukan hanya insidental di satu pasar.
Ridho menjelaskan perbedaan pola pergerakan harga antara cabai merah dan minyak goreng curah. Lonjakan harga cabai merah lebih mencerminkan tekanan pasokan jangka pendek, sementara harga minyak goreng curah yang bertahan tinggi secara stabil mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam terhadap efisiensi rantai pasok dan struktur distribusi.
Dari perspektif persaingan usaha, Ridho menekankan bahwa tingginya harga suatu komoditas tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran. Namun, KPPU memandang krusial untuk memastikan bahwa struktur distribusi dan rantai pasok beroperasi secara sehat, efisien, dan bebas dari distorsi pasar. "Kenaikan harga harus murni berasal dari faktor fundamental pasar, seperti pasokan, logistik, atau faktor musiman, bukan karena hambatan distribusi maupun struktur pasar yang tidak efisien," imbuhnya.
Secara umum, KPPU menilai kondisi harga bahan pokok di Kota Medan masih tergolong stabil. Mayoritas komoditas utama seperti beras, telur ayam, daging sapi, daging ayam, bawang merah, bawang putih, dan gula pasir terpantau memiliki pasokan yang cukup dengan distribusi yang berjalan normal.
Temuan lapangan ini sejalan dengan tren harga yang tercatat dalam PIHPS Bank Indonesia Kota Medan. Berbagai komoditas seperti beras, telur ayam, daging sapi, daging ayam, bawang putih, bawang merah, dan gula pasir menunjukkan stabilitas harga yang signifikan dalam sepekan terakhir. KPPU berkomitmen untuk terus memantau dinamika harga dan pola distribusi, terutama pada komoditas yang berdampak besar terhadap inflasi pangan dan daya beli masyarakat.


